KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara, Bupati Sudewo Bakal Segera Diadili
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan perkara dilakukan pada Selasa (19/5/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik melimpahkan dua berkas perkara yang menjerat Sudewo. Perkara itu di antaranya dugaan pemerasan calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati serta dugaan penerimaan fee terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Hari ini dilakukan pelimpahan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," kata Budi di Gedung KPK, Selasa (19/5/2026).
Budi menambahkan, penuntut umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan untuk Sudewo. Surat dakwaan juga akan menggabungkan dua perkara yang menjerat Sudewo.
"Sehingga nanti di tahap penuntutan JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan dan ini dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan dakwaan," imbuh Budi.
Budi menegaskan penggabungan dua perkara pidana memang dimungkinkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini dilakukan agar penegakan hukum berjalan efektif.
"Memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif," ujar Budi.
Sementara itu, Sudewo juga menyampaikan telah mendapatkan informasi bahwa perkara yang menjerat namanya telah dilimpahkan ke penuntut umum. Sudewo mengatakan, dirinya bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
"Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk dipersidangkan, pindah di Semarang," ujar Sudewo.










