Indonesia dan 9 Negara Kutuk serta Tuntut Israel Bebaskan Aktivis Global Sumud Flotilla
Indonesia bersama 9 negara yakni Turki, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Yordania, Libya, Maladewa, Pakistan, dan Spanyol mengutuk tindakan militer Israel yang mencegat sejumlah kapal yang tergabung dalam misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur. Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) menyatakan, ada lima dari sembilan WNI yang ditangkap tentara Zionis Israel.
"Menteri Luar Negeri Republik Turki, Republik Rakyat Bangladesh, Republik Federatif Brasil, Republik Kolombia, Republik Indonesia, Kerajaan Hashemite Yordania, Negara Libya, Republik Maladewa, Republik Islam Pakistan, dan Kerajaan Spanyol mengutuk keras serangan Israel yang kembali dilancarkan terhadap Armada Global Sumud, sebuah inisiatif kemanusiaan sipil damai yang bertujuan untuk menarik perhatian internasional terhadap penderitaan kemanusiaan yang dahsyat yang dialami rakyat Palestina," tulis pernyataan bersama para Menteri Luar Negeri, pada Selasa (19/5/2026).
Baca juga: 5 WNI Ditangkap Israel, Dudung Minta Kemlu Segera Lakukan Diplomasi
Para Menteri mengungkapkan keprihatinan mendalam intervensi Israel terhadap armada-armada sebelumnya di perairan internasional dan mengutuk berlanjutnya tindakan permusuhan yang menargetkan kapal-kapal sipil dan aktivis kemanusiaan.
"Serangan-serangan tersebut, termasuk serangan terhadap kapal-kapal dan penahanan sewenang-wenang terhadap para aktivis, merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional," tegas para Menlu.Para Menlu juga menyampaikan keprihatinan serius mengenai keselamatan dan keamanan para peserta sipil dalam pawai tersebut dan menyerukan pembebasan segera semua aktivis yang ditahan, serta penghormatan penuh terhadap hak dan martabat mereka.
Baca juga: PFI Pusat Kecam Penahanan 2 Jurnalis Indonesia oleh Israel
Lebih lanjut, para Menlu juga menekankan bahwa serangan berulang terhadap inisiatif kemanusiaan damai mencerminkan pengabaian berkelanjutan terhadap hukum internasional dan kebebasan navigasi.
"Menyerukan kepada komunitas internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moralnya, memastikan perlindungan warga sipil dan misi kemanusiaan, serta mengambil langkah-langkah konkret untuk mengakhiri impunitas dan memastikan akuntabilitas atas pelanggaran-pelanggaran ini," pungkasnya.










