Indonesia dan 9 Negara Kecam Israel, Tuntut Pembebasan Aktivis Global Sumud

Indonesia dan 9 Negara Kecam Israel, Tuntut Pembebasan Aktivis Global Sumud

Nasional | okezone | Selasa, 19 Mei 2026 - 10:01
share

JAKARTA - Indonesia bersama sembilan negara lainnya, yakni Turki, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Yordania, Libya, Maladewa, Pakistan, dan Spanyol, mengutuk tindakan militer Israel yang mencegat sejumlah kapal dalam misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur.

“Para menteri luar negeri dari Turki, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Indonesia, Yordania, Libya, Maladewa, Pakistan, dan Spanyol mengutuk keras serangan Israel yang kembali dilancarkan terhadap Armada Global Sumud, sebuah inisiatif kemanusiaan sipil damai yang bertujuan menarik perhatian internasional terhadap penderitaan kemanusiaan yang dialami rakyat Palestina,” demikian pernyataan bersama para menteri luar negeri, Selasa (19/5/2026).

Para menteri menyampaikan keprihatinan mendalam atas intervensi Israel, terhadap armada sebelumnya di perairan internasional serta mengutuk berlanjutnya tindakan yang menargetkan kapal-kapal sipil dan aktivis kemanusiaan.

“Serangan-serangan tersebut, termasuk penyerangan terhadap kapal dan penahanan sewenang-wenang terhadap para aktivis, merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional,” tegas para menteri.

 

Mereka juga menyampaikan keprihatinan serius terhadap keselamatan dan keamanan para peserta sipil dalam misi tersebut, serta menyerukan pembebasan segera semua aktivis yang ditahan dan penghormatan penuh terhadap hak serta martabat mereka.

Lebih lanjut, para menteri menekankan bahwa serangan berulang terhadap inisiatif kemanusiaan damai mencerminkan pengabaian terhadap hukum internasional dan kebebasan navigasi.

“Mereka menyerukan kepada komunitas internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moralnya, memastikan perlindungan warga sipil dan misi kemanusiaan, serta mengambil langkah konkret untuk mengakhiri impunitas dan memastikan akuntabilitas atas pelanggaran-pelanggaran ini,” demikian pernyataan tersebut.

Topik Menarik