Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban
KLATEN, iNews.id - Seorang guru ngaji sekaligus pemuka agama di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua putri kandung selama bertahun-tahun. Pelaku berinisial AK (42) hanya pasrah saat diamankan petugas Satreskrim Polres Klaten.
Penangkapan dilakukan di wilayah Dompol, Kemalang, Klaten. Pelaku AK yang mengaku sebagai guru ngaji dan pemilik pondok pesantren itu langsung digelandang ke Polres Klaten untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap setelah keluarga menemukan buku diary milik kedua korban. Dalam catatan itu, korban menuliskan pengalaman pahit yang dialami selama tinggal bersama pelaku.
Korban masing-masing berinisial ZAZ (19) dan SKD (15). Keduanya diduga menjadi korban kekerasan seksual selama lebih dari 5 tahun saat tinggal serumah dengan ayah kandung mereka.
Selama bertahun-tahun, keluarga pelaku disebut berpindah-pindah tempat tinggal mulai dari Lampung, Yogyakarta, Salatiga hingga terakhir menetap di Klaten. Polisi juga menemukan dugaan tindak pelecehan terjadi di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi menegaskan pelaku merupakan ayah kandung dari kedua korban.
"Pelaku ayah kandung dari kedua korban," ujarnya, Senin (18/5/2026).
Kapolres menjelaskan lokasi dugaan pelecehan seksual tersebar di beberapa daerah.
"TKP pelecehan seksual di tiga lokasi yakni di Jakarta, Salatiga dan Kemalang Klaten," katanya.
Menurut polisi, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban, tepatnya bibi korban, yang curiga setelah menemukan catatan diary tersebut. Polisi kemudian melakukan klarifikasi kepada korban sebelum akhirnya menangkap pelaku.
"Pelaku dilaporkan budenya lalu kami klarifikasi kepada kedua korban setelah itu pelaku langsung diamankan. Pelaku ini profesinya pendidik agama," ucapnya.
Saat ditangkap, AK tidak melakukan perlawanan. Polisi langsung membawa pelaku ke Mapolres Klaten untuk pemeriksaan intensif terkait dugaan pencabulan tersebut.
Kapolres Klaten mengatakan keberanian korban menyimpan dan menuliskan pengalaman yang dialaminya menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus. Polisi juga mengapresiasi keluarga korban yang berani melapor sehingga perkara dapat segera ditangani.
Polres Klaten menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas seluruh pelaku kekerasan seksual tanpa memandang latar belakang pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.










