Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat
JAKARTA, iNews.id - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan akan memproses sidang kode etik terhadap Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna. Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika melalui jasa ekspedisi.
Kasus ini berawal dari penemuan paket mencurigakan di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong pada 30 April 2025. Hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap seorang pria yang diduga mengambil paket atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBA.
“Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa pengambilan paket tersebut dilakukan atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBA,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, Senin (18/5/2026).
Dia menjelaskan, penyidikan lanjutan menemukan adanya pengiriman berulang dengan pola dan data pengirim serta penerima yang sama. Tercatat sedikitnya lima kali pengiriman paket berisi sekitar 100 cartridge liquid vape yang diduga mengandung narkotika.
“Tercatat sedikitnya terdapat lima kali pengiriman paket dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika,” ucapnya.
Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Bidpropam Polda Kaltim kemudian menangkap AKP Yohanes pada 1 Mei 2025 dini hari. Setelah gelar perkara, status hukumnya resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal dari Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status YBK resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ucap Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu.
AKP Yohanes dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan internal Polri terkait disiplin dan kode etik profesi.
Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Hariyanto menegaskan bahwa AKP Yohanes segera menjalani sidang kode etik dengan ancaman sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Kombe Hariyanto.
Menurutnya, proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat pemberkasan perkara.










