Dirjen hingga Pejabat Kemnaker Dituntut 4,5-7 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Dirjen hingga Pejabat Kemnaker Dituntut 4,5-7 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Nasional | sindonews | Senin, 18 Mei 2026 - 21:39
share

Mantan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Fahrurozi dituntut 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkunganKemnaker. Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahrurozi selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa, Senin (18/5).

Baca juga: Irvian Bobby Sultan Kemnaker Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan K3

Fahrurozi dituntut membayar pidana denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana penjara. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp233 juta subsider 2 tahun pidana penjara.

Selain membacakan tuntutan Fahrurozi, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap 6 terdakwa lainnya. Secara lengkap tuntutan terhadap terdakwa lainnya sebagai berikut:

1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025. Dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp233.018.441 (233 juta) subsider 2 tahun pidana penjara.2. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025. Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp4.735.170.000 (4,7 miliar) subsider 2 tahun pidana penjara.

3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp5.802.058.952 (5,8 miliar) subsider 2 tahun pidana penjara.

4. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp13.262.341.634 (13,2 miliar) subsider 2 tahun pidana penjara.

5. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp42.678.740.086 (42,6 miliar) subsider 2 tahun pidana penjara.

6. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp14.496.315.411 (14,4 miliar) subsider 2 tahun pidana penjara.7. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp19.812.796.902 (19,8 miliar) subsider 2 tahun pidana penjara.

Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel bersama sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker menerima aliran dana dari hasil pemerasan.

Praktik tersebut disebut dilakukan dengan memungut biaya di luar ketentuan resmi atau dikenal dengan istilah biaya non teknis. Pemohon sertifikasi K3 diduga diminta memberikan sejumlah uang agar proses penerbitan sertifikat dipercepat. Sebaliknya, apabila permintaan itu tidak dipenuhi, proses pengurusan disebut diperlambat atau dipersulit.

Jaksa menyebut total uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp6,52 miliar. Namun dalam persidangan, muncul fakta lain terkait besarnya aliran uang dari praktik tersebut.

Salah satunya pengakuan Irvian Bobby Mahendro yang menyebut dirinya menerima sekitar Rp58 miliar selama praktik pungutan biaya non teknis berlangsung.

Topik Menarik