Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Nasional | inews | Senin, 18 Mei 2026 - 18:13
share

PANGKALPINANG, iNews.id - Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, dijatuhi vonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Hellyana divonis dalam perkara penipuan yang merugikan korban sebesar Rp22,2 juta.

Dalam persidangan yang digelar di PN Pangkalpinang, suasana sempat riuh setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Hellyana yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.

Putusan tersebut memicu reaksi emosional dari keluarga terdakwa. Orang tua Hellyana tampak tidak kuasa menahan kesedihan dan menyatakan keyakinannya bahwa anaknya adalah sosok yang jujur.

"Nah terkait penahanan kita masih menunggu proses pengajuan penahanan kota," ujar Hellyana usai persidangan.

Kasus ini sebelumnya bermula dari dugaan penipuan terkait tagihan hotel yang tidak dibayarkan, dengan total kerugian mencapai Rp22,2 juta.

Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.

JPU menyatakan Hellyana terbukti melakukan penipuan terkait penggunaan fasilitas hotel, termasuk kamar, ruang rapat, paket meeting, makanan, dan minuman di Hotel Urban Millennium Pangkalpinang.

"Jadi yang kita laksanakan hari ini adalah pelaksanaan hakim dalam penetapan putusan," ucap Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu Agustus 2023 hingga September 2024. Seluruh fasilitas tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan, namun tagihan tidak dibayarkan kepada pihak manajemen hotel.

Hingga sidang berakhir, suasana di dalam maupun di luar ruang sidang masih dipenuhi pendukung dan keluarga yang memberikan dukungan moriel kepada terdakwa.

Topik Menarik