Dipanggil KPK, Muhadjir Effendy Minta Jadwal Ulang Terkait Pemeriksaan Korupsi Kuota Haji
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhadjir Effendy (MHJ) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Muhadjir dipanggil dalam kapasitasnya yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (18/5/2026).
Namun, Muhadjir meminta agar KPK menunda pemeriksaan tersebut. Menurut Budi, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pria yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.
"Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," ujarnya.
"Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," sambung Budi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Namun, KPK belum menahan keduanya. Dengan penetapan tersebut, kini terdapat empat tersangka. KPK lebih dulu mengumumkan tersangka atas nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya pun sudah ditahan.
Dalam perkara ini, KPK menyebut kerugian negara mencapai Rp622 miliar.










