Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh
PADANG, iNews.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang memilukan terjadi di Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Seorang balita laki-laki berinisial M yang baru berusia 1,5 tahun menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan ayah kandung bernama Ramadhani.
Akibat penganiayaan tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Sumbar karena mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.
Kondisi balita malang itu disebut sangat memprihatinkan. Di tubuh korban ditemukan banyak luka bekas gigitan yang diduga dilakukan pelaku. Luka tersebut bahkan terdapat hingga ke area vital korban.
Tak hanya itu, kaki korban juga mengalami luka lepuh yang diduga akibat siraman air panas. Aksi kekerasan yang dilakukan Ramadhani ternyata bukan hanya menyasar anak kandung.
Sang istri, Desminar, mengaku kerap menjadi korban penganiayaan suaminya.
Menurut pengakuan Desminar, kekerasan biasanya terjadi ketika dia berusaha melindungi sang anak agar tidak disiksa pelaku. Namun karena takut dan berada di bawah tekanan, dia mengaku tidak mampu melawan perlakuan kasar suaminya selama ini.
Kasus penganiayaan balita di Padang tersebut akhirnya terungkap setelah warga sekitar mulai curiga dengan kondisi korban. Karena merasa prihatin, tetangga korban kemudian melaporkan dugaan kekerasan itu ke Polresta Padang.
Mendapat laporan dari warga, aparat Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini korban masih menjalani perawatan di Ruang Cempaka RS Bhayangkara Polda Sumbar dengan didampingi ibunya. Seluruh biaya pengobatan korban dikabarkan ditanggung pihak kepolisian.
Meski mendapat penanganan medis, korban disebut masih mengalami trauma berat akibat kekerasan yang dialaminya.
“Rasa ketakutan mendalam masih menghantui sang balita. Setiap petugas medis mau mengoleskan obat, dia menangis histeris karena trauma,” ujar salah satu sumber di rumah sakit dikutip dari iNews Padang, Minggu (17/5/2026).
Sementara itu, Ramadhani kini telah ditangkap ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.









