UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara merespons permohonan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dilayangkan Dharma Pongrekun. Kemenkes menegaskan setiap regulasi kesehatan tetap memperhatikan hak warga negara.
"Pada prinsipnya, pengaturan dalam UU Kesehatan disusun untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk dalam situasi kedaruratan kesehatan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak warga negara," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Aji Muhawarman, Minggu (17/5/2026).
Baca juga: Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan, Dharma Pongrekun Khawatir Negara Pidanakan Orang yang Tolak Vaksin
Pemerintah tetap menghargai uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di sisi lain, Kemenkes juga akan mempelajari secara lengkap permohonan uji materi yang diajukan.
"Pengajuan ini masih di tahap awal, sehingga saat ini pemerintah, khususnya Kemenkes masih mempelajari secara lengkap materi permohonan yang diajukan pemohon," katanya.Aji memastikan pemerintah akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme yang berlaku. Kemenkes juga akan memberikan penjelasan, argumentasi hingga dokumen-dokumen dalam memberikan pandangan nantinya.
"Pemerintah akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta menyiapkan penjelasan, argumentasi, dan dokumen yang diperlukan," ujarnya.
Sebagai informasi, Dharma Pongrekun mengajukan uji materi terhadap lima pasal yang termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal yang diuji berkaitan dengan penanggulangan pencegahan wabah dan kejadian luar biasa (KLB).
Pasal yang diuji di antaranya Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394 Pasal 395 ayat (1), Pasal 400 dan Pasal 446. Dharma meminta Pasal 400 dan Pasal 446 dibatalkan.
Sementara, Dharma meminta agar MK menyatakan Pasal 353 ayat (2) terkait frasa 'kriteria lain yang ditetapkan Menteri' harus dibatalkan dan diubah menjadi 'kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan kajian bersama dengan Konsil dan Kolegium dan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat serta harus diumumkan secara transparan kepada publik'.
Untuk Pasal 394, dia meminta agar diubah menjadi 'Setiap orang memiliki hak dan/atau kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah dengan tetap menghormati hak atas persetujuan tindakan medis dan hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian meminta agar Pasal 395 ayat (1) diubah menjadi 'Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan/atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintah desa/kelurahan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat'.








