Khozinudin Protes Penyebaran Isu Berkas Perkara Ijazah Jokowi Sudah P21: Polda Harus Tertibkan
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin melayangkan protes terhadap pihak yang menyebarkan isu berkas perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah P21 atau dinyatakan lengkap. Ia meminta Polda Metro Jaya untuk menertibkan pihak yang menyebarkan isu tersebut.
Khozinudin menegaskan, pengumuman penanganan perkara ijazah Jokowi hanya dimiliki oleh Polda Metro Jaya. Namun, ia menyayangkan ada pihak yang menyebarkan isu tersebut.
“Tapi sayangnya, justru informasi yang berkaitan dengan kasus itu dikeluarkan oleh pihak-pihak lain yang kami protes jelas. Karena tidak ada kewenangan orang-orang itu menyatakan berkas apa, dokumen apa, karena itu semuanya kewenangan dari polisi,” ujar Khozinudin saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2026).
Baca juga: Refly Harun Ragukan Kasus Ijazah Jokowi Bisa P21
Kendati isu liar telah menyebar, Khozinudin menduga, informasi penanganan perkara ijazah palsu Jokowi telah mendapat persetujuan dari penyidik. Apalagi, kata dia, hanya penyidik yang bisa mengakses barang bukti.“Tapi kan hari ini kita seolah-olah dikonstruksikan bahwa kasus sudah demikian, P21, sudah ada berkas, sudah ada jaksa. Padahal itu melanggar, dan pelanggaran itu tidak akan terjadi kalau aparat kepolisian selaku penyidik tidak membocorkan informasi itu,” terang Khozinudin.
“Maka saya justru protes, sebelum Polda Metro Jaya mengumumkan status ini, Polda harus menjawab kenapa informasi terkait kasus ini bisa bocor, kalau itu benar. Kalau itu keliru, maka harus dituntut nih orang-orang yang membocorkan berkas yang ada di kejaksaan, status P21 dan sebagainya. Ini sederhana saja melawan hukum,” imbuhnya.
Khozinudin mengatakan, segala informasi terkait penyelidikan dan penyidikan itu kewenangannya ada di penyidik. “Maka sebelum Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu saudara Joko Widodo ini yang melaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan, maka Polda harus tertibkan, dari mana ada informasi yang beredar sejumlah peningkatan atau status dari kasus ini bisa diakses ke publik bahkan secara terbuka. Nggak mungkin kalau itu tidak ada akses yang diizinkan oleh penyidik atau jaksa,” pungkasnya.










