Rendahkan Institusi, Anggota DPRD Jember Main Game saat Rapat Bisa Dipidana

Rendahkan Institusi, Anggota DPRD Jember Main Game saat Rapat Bisa Dipidana

Nasional | inews | Kamis, 14 Mei 2026 - 23:03
share

JEMBER, iNews.id – Ulah kontroversial oknum anggota DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi, yang kedapatan merokok dan asyik bermain game saat rapat pembahasan stunting terus berbuntut panjang. Tak hanya menuai kecaman publik, tindakan tersebut dinilai pakar hukum mengandung unsur pidana. 

Pakar Hukum dari Triple A Law Firm, Alan, menegaskan bahwa tindakan anggota legislatif tersebut bukan sekadar masalah etika, melainkan bisa ditarik ke ranah pidana. Menurutnya, ulah tersebut dianggap merendahkan kehormatan dan martabat institusi DPRD Jember. 

"Secara kacamata hukum, ulah tersebut melanggar unsur pidana dalam Undang-Undang MD3. Tindakan tersebut dianggap merendahkan kehormatan institusi negara," ujar Alan, Kamis (14/5/2026). 

Alan juga menyoroti kematangan emosional wakil rakyat di parlemen. Ia berpendapat seyogianya ada batasan usia minimal 35 tahun bagi anggota legislatif agar lebih matang dalam bersikap. Sebagai informasi, Achmad Syahri Assidiqi saat ini masih berusia 25 tahun. 

Kekecewaan juga datang dari mantan anggota DPRD Jember, Agusta Jaka Purwana. Ia mengaku prihatin karena perilaku tersebut dilakukan saat rapat membahas isu krusial seperti stunting. 

Agusta menjelaskan, meski ruangan komisi biasanya dilengkapi asbak dan blower untuk sirkulasi udara, namun bermain gim di tengah rapat formal adalah tindakan yang sangat tidak pantas. 

"Untuk merokok memang biasanya disediakan fasilitasnya, tapi kalau bermain gim saat rapat tentu itu hal yang sangat kurang pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat," tegas Agusta.

Pelaku Minta Maaf dan Siap Disanksi

Setelah videonya viral dan memicu gelombang protes, Achmad Syahri Assidiqi akhirnya muncul ke publik. Anggota fraksi Partai Gerindra ini menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Jember. 

Ia mengaku khilaf dan menyatakan kesiapannya untuk menerima konsekuensi atas perbuatannya, baik sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember maupun dari internal DPP Partai Gerindra tempatnya bernaung.

"Saya meminta maaf secara terbuka dan siap mendapatkan sanksi tegas, baik dari DPRD Jember maupun dari partai," ucap Syahri singkat. 

Saat ini, suasana di Kantor DPRD Jember terpantau sepi. Ruang Komisi D tampak kosong karena para anggotanya dilaporkan sedang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Bali, di tengah sorotan tajam publik terhadap kinerja mereka.

Topik Menarik