Cemburu Berujung Maut! Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas
KEBUMEN, iNews.id - Kasus penganiayaan tragis yang menewaskan dua perempuan di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Polisi menyebut motif pelaku nekat melakukan aksi brutal tersebut karena dilanda rasa cemburu terhadap istrinya.
Pelaku berinisial SP (28) tega menganiaya istrinya EP (33), serta ibu mertuanya PA (52), hingga keduanya meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala.
Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Kanzi Fathan mengatakan peristiwa berdarah itu bermula dari percekcokan rumah tangga pada Selasa (12/5/2026) pukul 10.00 WIB.
“Terjadi percekcokan antara pelaku dan istrinya. Pelaku mengaku cemburu karena istrinya diduga dekat dengan laki-laki lain,” kata AKP Kanzi Fathan dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mengambil besi ulir sepanjang sekitar 37 sentimeter dengan diameter 0,5 sentimeter yang berada dekat kamar mandi rumah mereka.
Besi tersebut lalu diayunkan ke arah korban EP hingga mengenai bagian tengkuk dan kepala belakang. Akibat pukulan keras tersebut, korban mengalami luka serius dan bersimbah darah di lokasi kejadian.
Tak lama kemudian, ibu korban berinisial PA masuk ke kamar setelah mendengar teriakan anaknya. Namun saat berusaha menolong dan melindungi korban, dia justru ikut menjadi sasaran amukan pelaku.
“Tersangka memukul korban PA berkali-kali pada bagian kepala,” ujar AKP Kanzi.
Akibat penganiayaan brutal itu, kedua korban mengalami luka berat dan pendarahan hebat di bagian kepala. Warga sempat membawa keduanya ke RS Purbowangi Buayan menggunakan ambulans desa, namun nyawa korban tidak tertolong.
Polisi mengungkapkan, setelah kejadian tersangka bahkan sempat ikut mengantar kedua korban ke rumah sakit menggunakan ambulans yang sama. Petugas kemudian mengamankan tersangka di rumah sakit hanya beberapa jam setelah kejadian.
Saat ini, kedua jenazah korban masih menjalani proses autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk besi ulir yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pelaku juga dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata AKP Kanzi.










