Viral! Puluhan Biduan Dangdut di Jatim Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Rp1,8 Miliar
SURABAYA, iNews.id - Puluhan biduan dangdut diduga menjadi korban penipuan arisan bodong dengan total kerugian mencapai Rp1,8 miliar. Kasus ini viral di media sosial setelah para korban mendatangi rumah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji untuk meminta bantuan penyelesaian perkara.
Para korban berharap persoalan tersebut mendapat perhatian pemerintah sembari menunggu iktikad baik dari terduga pelaku berinisial N, warga Sememi, Surabaya untuk mengembalikan uang mereka.
Dalam kasus ini, para korban mengaku memiliki bukti berupa tangkapan layar percakapan serta bukti transfer dana kepada terduga pelaku. Korban berasal dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo dan Gresik.
Mereka mengaku tertarik mengikuti arisan karena tergiur tawaran investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Salah satu korban, Dea mengaku telah mentransfer dana lebih dari Rp40 juta kepada terduga pelaku setelah dijanjikan keuntungan sebesar 2 persen atau sekitar Rp1 juta hingga Rp3 juta.
Korban kemudian kembali diminta mentransfer sejumlah uang dengan iming-iming keuntungan tambahan. Namun, hingga jatuh tempo pembayaran, keuntungan maupun uang pokok yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.
"Bilangnya sih jual beli arisan biasa. Katanya ada orang yang mau jual benaran tapi ternyata tidak ada sama sekali alias bodong fiktif," kata Dea, salah satu korban.
Menurut para korban, masa kontrak pencairan keuntungan berlangsung selama tiga bulan, yakni Februari hingga April 2026. Namun hingga kini, terduga pelaku belum memberikan kepastian terkait pengembalian dana maupun pencairan keuntungan.
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dan lebih berhati-hati dalam berinvestasi.
"Memang semua begitu, awalnya lancer supaya pesertanya banyak. Semua konsumennya dipengaruhi," ucap Armuji.
Para korban menyatakan akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian apabila hingga 17 Mei 2026 terduga pelaku belum juga mengembalikan uang mereka.










