Ibam Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook, Ini Respons Kejaksaan Agung
Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Karena baru putus (vonis) kemarin, kita juga masih kita diskusikan dan masih kita pelajari juga untuk kami menyikapi seperti apa,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ardito Muwardi dikutip Kamis (14/5/2026).
Baca juga: Ibam Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Sementara itu, terkait langkah hukum banding yang dilakukan Ibam, pihaknya tak mempermasalahkan. Sebab, kata dia, hal tersebut merupakan hak terdakwa. “Ya dipersilakan, karena itu memang haknya terdakwa ya,” ujar dia.
Sebelumnya, Mantan Konsultan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun.Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini, Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM).
Baca juga: Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara. Vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut Ibam dijatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun.
Terbaru, melalui kuasa hukumnya Arfian Bondjol, Ibam menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.










