Terdakwa Sebut Tidak Tahu Efek Cairan yang Disiram ke Andrie Yunus
JAKARTA - Terdakwa II dalam kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yakni Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, mengaku tidak memiliki tujuan tertentu atas aksi penyiraman cairan pembersih karat tersebut.
"Apa yang diinginkan Terdakwa II dari hasil siraman itu kepada Andrie Yunus?" tanya oditur militer dalam persidangan, Rabu (13/5/2026).
“Tidak ada,” jawab Terdakwa II.
Dalam persidangan, Terdakwa II menjelaskan dirinya menyarankan Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, untuk melakukan penyiraman karena dianggap lebih cepat dan praktis dibanding pemukulan.
“Supaya lebih cepat dan praktis,” ujar Terdakwa II saat menjawab pertanyaan oditur terkait alasan menyarankan penyiraman.
Ia juga mengaku tidak mengetahui efek cairan tersebut apabila terkena tubuh seseorang.
“Tidak tahu. Sama sekali tidak,” katanya.
Terdakwa II menerangkan, cairan yang digunakan merupakan campuran air aki dan cairan pembersih karat yang diperoleh dari bengkel BAIS TNI. Menurutnya, air aki diambil dari bengkel, sedangkan cairan pembersih karat ditemukan di lemari yang tidak terkunci.
Ia mengaku hanya dirinya yang mengetahui isi tumbler tersebut merupakan campuran air aki dan cairan pembersih karat. Terdakwa lain disebut tidak mengetahui campuran tersebut.
“Apakah Terdakwa I mengetahui cairan itu terdiri dari cairan pembersih karat dan air aki?” tanya oditur.
“Tidak tahu,” jawab Terdakwa II.
Oditur kemudian menyoroti ide mencampurkan air aki dengan cairan pembersih karat karena dinilai berbahaya. Namun, Terdakwa II mengaku pencampuran itu dilakukan secara spontan tanpa memikirkan dampaknya.
“Tidak ada ide di awal, spontanitas saja,” ujar Terdakwa II.
Saat kembali dicecar terkait kemungkinan efek fatal cairan tersebut, Terdakwa II tetap mengaku tidak memikirkannya.
“Enggak terpikir wah efeknya bahaya ini?” tanya oditur.
“Siap, tidak ada,” jawab Terdakwa II.
Sementara itu, Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, mengaku tidak mengetahui asal cairan yang digunakan karena seluruhnya disiapkan oleh Terdakwa II.
Ia menjelaskan, sebelum penyiraman terjadi, para terdakwa sempat berkeliling mencari Andrie Yunus mulai dari kawasan Monas hingga akhirnya menemukan target di sekitar YLBHI.
“Waktu itu kami sudah mau pulang sekitar pukul 23.00 WIB. Lalu Terdakwa III melihat saudara AY keluar dari YLBHI menggunakan kendaraan warna kuning matic,” kata Terdakwa I.
Menurutnya, setelah melihat Andrie Yunus keluar dari kawasan tersebut, dirinya bersama Terdakwa II langsung mengikuti dari belakang.









