Pembobol Minimarket di Pemalang Ditangkap di Tegal, Diduga Beraksi di 8 Lokasi
PEMALANG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang menangkap seorang pria berinisial DA (26) terkait kasus pencurian dengan pemberatan di minimarket kawasan Petarukan. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Tegal pada Kamis (29/4/2026) setelah serangkaian penyelidikan.
Pelaku menjalankan aksinya pada Selasa (28/4/2026) dini hari dengan cara masuk melalui bagian atas bangunan. Setelah berhasil masuk, pelaku merusak tempat penyimpanan uang dan mengambil seluruh isi di dalamnya.
Aksi tersebut baru diketahui saat karyawan datang pada pagi hari untuk memulai aktivitas. Mereka mendapati kondisi brankas telah rusak dan uang yang tersimpan sudah tidak ada.
“Rekaman CCTV menunjukkan adanya seseorang yang masuk melalui atap sebelum membobol brankas,” ujar Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana dikutip dari iNews Pemalang, Kamis (30/4/2026).
Kencan dengan Kenalan di Medsos di Hotel Jombang Berujung Tragis, Janda Disekap dan Dirampok
Setelah pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di Desa Pakembarang, Kecamatan Slawi. Sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aksi turut diamankan, di antaranya alat pembongkar, tangga teleskopik, tas, serta sepeda motor tanpa pelat nomor.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus lain. Berdasarkan temuan awal, tersangka diduga telah melakukan aksi serupa di delapan lokasi berbeda, yakni di wilayah Pemalang dan Tegal.
Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polres Pemalang.










