Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Jogja, Menko PMK: Proses Hukum di Polisi
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno ikut merespons isu nama seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tais Bengkulu masuk ke dalam struktur organisasi Yayasan Penitipan Anak (daycare) Little Aresha yang tersangkut dugaan penganiayaan terhadap anak-anak. Pratikno memastikan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
“Sekarang sudah ditangani, proses hukum di polisi,” tegasnya kepada awak media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Pratikno kembali menegaskan bahwa proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak di Daycare Little Aresha sudah berjalan. Bahkan, dirinya telah telah berkomunikasi dengan Kapolda DI Yogyakarta.
“Prosesnya udah berjalan. Saya sudah komunikasi dengan pak Kapolda,” tegasnya.
Baca juga: Sahroni Desak Semua Pengurus Daycare Yogyakarta yang Terlibat dalam Dugaan Penganiayaan Anak Dipidana
Seperti yang dilihat dari laman resmi Mahkamah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tais Rohmat mengungkapkan bahwa hakim Rafid Ihsan Lubis yang masuk ke dalam struktur menjadi Ketua Dewan Pembina Yayasan Penitipan Anak (daycare) Little Aresha di Yogyakarta masuk ke struktur yayasan itu pada 2021 untuk sekadar memberikan bantuan hukum.
Rohmat menjelaskan bahwa pada suatu kesempatan, dua orang pendiri yayasan meminta pertolongannya untuk keperluan pembentukan badan hukum yayasan penitipan anak tersebut.
“Di suatu kesempatan, Saudara Nga Liem dan Ibu Diah menyampaikan bahwa memiliki suatu usaha penitipan anak yang sudah berjalan namun belum berbentuk badan hukum,” ujar Rohmat saat membacakan klarifikasi Rafid.
Rohmat menyebut Rafid Ihsan Lubis sempat memberikan bantuan pemberian dokumen identitas pribadinya. Namun yang bersangkutan mengakui telah meminta agar namanya dihapus dalam struktur ketika yayasan sudah berbentuk badan hukum.“Yang bersangkutan juga menyampaikan permintaan agar ketika badan hukum sudah berdiri, maka nama yang bersangkutan dihapus dari struktur kepengurusan, terlebih saat itu yang bersangkutan sedang mengikuti tes CPNS dan setelahnya dinyatakan lulus CPNS,” imbuhnya.
Rafid juga mengaku, selama ini, tidak pernah menerima imbalan ataupun turut serta dalam permodalan, operasional, dan pengambilan keputusan apapun terkait yayasan tersebut. Bahkan ia mengaku tidak pernah mengetahui dan diinformasikan dalam pendirian akta notaris yayasan, juga tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun atas tindakan hukum pendirian yayasan itu.
“Bahwa dalam proses pendirian yayasan tersebut, yang bersangkutan tidak tahu dan tidak pernah diberi tahu atas terbitnya akta notaris, yang bersangkutan tidak pernah menghadap dan menandatangani akta notaris tersebut. Yang bersangkutan juga tidak ada memberikan kuasa kepada siapapun atas tindakan hukum tersebut,” tutur Rohmat.
Dalam klarifikasinya, Rafid juga mengakui kelalaiannya pada tahun 2021 dengan meminjamkan dokumen identitas pribadinya. Untuk ia menyampaikan permohonan maaf baik kepada para korban, keluarga korban, maupun kepada institusi Mahkamah Agung.
“Yang bersangkutan juga menyampaikan penyesalan yang mendalam dan situasi ini merupakan pembelajaran bagi yang bersangkutan pribadi,” pungkasnya.










