Dijanjikan Upah Rp50 Juta, TKI Ilegal Selundupkan 5 Kg Sabu di Asahan

Dijanjikan Upah Rp50 Juta, TKI Ilegal Selundupkan 5 Kg Sabu di Asahan

Nasional | inews | Kamis, 30 April 2026 - 15:20
share

ASAHAN, iNews.id – Seorang pria yang diduga merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang baru tiba dari Malaysia ditangkap Satresnarkoba Polres Asahan karena nekat menyelundupkan 5 kg sabu. Pelaku ditangkap saat tiba melalui jalur tikus kawasan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dalam rekaman detik-detik penangkapan, Tim Sapu Bersih Satnarkoba Polres Asahan melakukan penyergapan terhadap seorang pria yang gerak-geriknya sangat mencurigakan. Pelaku tidak berkutik dan hanya bisa pasrah saat petugas mengepungnya di lokasi penangkapan.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku, petugas menemukan lima bungkus besar berisi sabu dengan berat total mencapai 5 kg. 

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menaruh curiga terhadap kedatangan pria tersebut. Pelaku masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dari Malaysia dengan memanfaatkan jalur perairan.

"Rencananya barang narkoba ini akan dibawa menuju Pulau Jawa. Pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut sampai ke tujuan," ujar AKBP Revi Nurvelani, Kamis (30/4/2026).

Ancaman Penjara Seumur Hidup

Saat ini, kata dia, petugas masih mendalami lebh lanjut untuk mengungkap jaringan besar di balik kepemilikan sabu tersebut serta mencari pemesan barang di Pulau Jawa.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Asahan dan terancam dijerat undang-undang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup.

Topik Menarik