Kemenimipas Tindak 774 ASN Melanggar Disiplin, Ada yang Bolos 1 Tahun
JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menindak 774 kasus pelanggaran disiplin pegawai sejak lembaga itu dibentuk pada 21 Oktober 2024 hingga 24 April 2026. Mayoritas pelanggaran didominasi kasus ketidakhadiran tanpa keterangan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya, menyebut penegakan disiplin merupakan komitmen institusi dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN).
“Penegakan disiplin dilakukan secara tegas, objektif, dan transparan. Ini adalah bukti komitmen Menteri Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) bahwa tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap pelanggaran,” ujarnya di Kantor Kemenimipas, Rabu (29/4/2026).
Sebagai bentuk sanksi tegas, sebanyak 71 pegawai telah diberhentikan. Sedangkan jenis pelanggaran terbanyak yang berujung pada sanksi pemecatan adalah ketidakhadiran tanpa keterangan.
“Yang paling banyak adalah tidak masuk kerja, ada 42 pegawai. Bahkan, ada yang tidak masuk sampai tiga bulan bahkan setahun. Dicari, dipanggil pun tidak datang. Nah ini kalau dibiarkan kan akan menjadi preseden buruk bagi yang lain. Sehingga kita ambil tegas, kalau memang dia tidak datang sudah kita berhentikan,” ujarnya.
Untuk kasus pelanggaran berat lainnya, terdapat pegawai yang terbukti secara sah terlibat tindak pidana, seperti menjadi perantara atau terlibat dalam jual beli narkoba. Selain itu, ada pula yang melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan luka berat atau kematian.
Tak hanya itu, praktik pungutan liar juga ditemukan, yakni penarikan biaya di luar ketentuan kepada warga binaan, bahkan nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Seluruh pelanggaran berat tersebut berujung pada sanksi tegas berupa pemberhentian.
“Ini data dari kami yang terjadi di dalam selama hampir satu tahun setengah kementerian kami terbentuk. Nah kalau kemudian ada juga pungutan liar, mereka ini melakukan pungutan di luar ketentuan kepada warga binaan, bahkan juga sampai yang data kami ini hampir 20 juta,” paparnya.
Yan melanjutkan, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pegawai di garda terdepan yang seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat. Tak hanya itu, sanksi disiplin juga menjangkau pejabat struktural, mulai dari eselon IV hingga kepala kantor wilayah.
“Pegawai dengan jumlah pelanggaran disiplin terbanyak yaitu pegawai di lini terdepan yang bertugas pada pelayanan publik dan pengamanan,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh proses penegakan disiplin dilakukan secara berjenjang sesuai aturan, mulai dari penelusuran dugaan pelanggaran, pemanggilan, hingga pemeriksaan dan penjatuhan sanksi.
“Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, adil, dan profesional,” ucapnya.










