Razia Daycare di Yogyakarta, 33 Tempat Penitipan Anak Kedapatan Tak Berizin

Razia Daycare di Yogyakarta, 33 Tempat Penitipan Anak Kedapatan Tak Berizin

Nasional | inews | Rabu, 29 April 2026 - 19:49
share

YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan razia besar-besaran terhadap legalitas tempat penitipan anak atau daycare di seluruh wilayah Kota Pelajar. Langkah ini diambil sebagai respons atas mencuatnya kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo.

Hasil penyisiran sementara cukup mengejutkan, puluhan lembaga kedapatan beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. 

Tim gabungan yang terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai memperketat pengawasan terhadap operasional daycare, kelompok bermain, hingga Taman Kanak-Kanak (TK). Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penyisiran adalah Kelurahan Warungboto, Umbulharjo.

Di lokasi tersebut, petugas mengecek langsung kepatuhan perizinan, kelayakan fasilitas, hingga standar perlindungan anak. Petugas ingin memastikan bahwa setiap lembaga memiliki prosedur keamanan yang jelas bagi buah hati para orang tua. 

Kepala Dinas Perizinan (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa, mengungkapkan bahwa dari hasil sweeping selama beberapa hari terakhir, pihaknya mengidentifikasi sedikitnya 33 daycare atau tempat penitipan anak yang belum memiliki izin resmi dari OPD terkait.

"Hasil sementara ada 33 lembaga yang teridentifikasi belum memiliki izin operasional. Selain itu, kami juga menemukan adanya izin yang sudah hampir kedaluwarsa. Kami minta pengelola segera mengurus perpanjangan agar operasional mereka tetap legal," ujar Budi Santosa, Rabu (29/4/2026). 

Pemkot Yogyakarta menegaskan, pengawasan ketat ini akan terus dilakukan secara berkala. Hal ini bertujuan agar kasus kekerasan atau malapraktik pengasuhan seperti yang terjadi di Daycare Little Aresha tidak terulang kembali di masa depan.

Pemerintah juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih selektif dan tidak ragu untuk menanyakan kelengkapan izin resmi sebelum memutuskan untuk menitipkan anak mereka ke lembaga non-formal. Kejelasan izin menjadi indikator awal bahwa lembaga tersebut berada di bawah pengawasan dan standarisasi pemerintah.

Topik Menarik