Eks Kapolres Bima Kota dan Kasat Reskrim Ditetapkan Tersangka TPPU Narkoba
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara narkotika. Satu di antara lima tersangka tersebut adalah eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
Selain Didik, empat tersangka lainnya adalah eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi; bandar narkoba di Bima Kota Abdul Hamid alias Boy; adik kandung bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin, Alex Iskandar; serta bekas istri Koh Erwin, Ais Setiawati.
"Penetapan status tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Bandar Narkoba Koh Erwin
Menurut Eko, penetapan tersangka tersebut dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu, 29 April 2026. Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 'Koh Erwin' yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro. Koh Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Didik Putra Kuncoro. Ia terseret dalam perkara bersamaan dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi.
Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koh Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Koh Erwin disebut sebagai pemasok sabu kepada Malaungi.










