Pigai Minta Pernyataan Saiful Mujani Diuji di Pengadilan, Mahfud: Tidak Begitu!

Pigai Minta Pernyataan Saiful Mujani Diuji di Pengadilan, Mahfud: Tidak Begitu!

Nasional | sindonews | Minggu, 26 April 2026 - 12:20
share

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD buka suara merespons pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang meminta pernyataan Saiful Mujani diuji di pengadilan. Menurut dia, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar untuk dibawa ke ranah pengadilan.

Mahfud menjelaskan, suatu perkara dapat masuk ke pengadilan apabila telah memenuhi syarat minimal pembuktian berupa dua alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana. Sementara, dalam kasus Saiful Mujani, dia meyakini syarat tersebut belum terpenuhi.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pernyataan Saiful Mujani Bukan Tindakan Makar

"Jadi kalau diperiksa pengadilan berarti sudah ada dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana, padahal ini tidak ada," ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Menurut mantan Menko Polhukam ini, jika setiap pernyataan harus diklarifikasi di pengadilan, maka hal serupa bisa berlaku bagi siapa pun, termasuk pejabat negara. Pendekatan tersebut tidak dibenarkan dalam hukum."Kalau semua harus diklarifikasi di pengadilan, orang berpidato pun bisa dipanggil semua klarifikasi di pengadilan termasuk menteri. Anda kok bilang gini, hal itu harus jelaskan di pengadilan. Tidak begitu!" katanya.

Meski demikian, Mahfud tidak mempersoalkan adanya laporan hukum dari sejumlah pihak atas pernyataan Saiful. Polri tetap wajib menerima laporan, namun harus menganalisisnya secara objektif.

"Polri itu oleh UU diwajibkan menerima setiap laporan. Tapi, menganalisa kemudian secara objektif. Tidak harus menjadi projustisia menjadi kasus hukum. Ini laporan tidak memiliki syarat pidana," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pigai mengatakan, kritik atau pendapat yang disampaikan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun konstitusional dan tidak bisa dipidana. Sebaliknya, Pigai mengatakan pernyataan Saiful Mujani tidak serta merta dijamin konstitusi.

Pigai menyinggung International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kovenan itu menegaskan bahwa pendapat ad hominem dan pernyataan yang mengganggu stabilitas nasional yang berujung pada makar justru tidak diperbolehkan.

Karenanya, pelaporan terhadap Saiful Mujani perlu dihormati. Pernyataan Saiful Mujani pada akhirnya perlu diuji di pengadilan untuk membuktikan ada tidaknya dugaan pelanggaran hukum.

"Maka kalau (Saiful Mujani) dilaporkan, pengujiannya ke peradilan itu boleh. Nanti peradilan yang memutuskan bahwa pendapatnya sesuai apa tidak. Bertentangan dengan HAM, hukum, dan bertentangan dengan hukum. Jadi Saiful Mujani itu adalah pengujian apakah pendapat itu sesuai dengan koridor hukum atau tidak," kata Pigai.

Topik Menarik