Oknum Polisi Jadi Tersangka Tabrak Lari di Manado, 1 Korban Tewas
MANADO, iNews.id - Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang korban di Kota Manado, Sulawesi Utara akhirnya terungkap. Polresta Manado menetapkan satu tersangka yang ternyata oknum polisi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid dalam konferensi pers pada Jumat (24/4/2026). Dalam kecelakaan ini, satu korban tewas dan seorang lagi luka-luka.
Dia mengatakan, kecelakaan terjadi di Jalan Boulevard Dua, Kelurahan Sindulang Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sabtu, 18 April 2026 pukul 05.00 WITA Insiden tersebut melibatkan mobil Toyota Avanza DB 1817 MB dengan sepeda motor Honda Vario DB 4585 MO.
Akibat kejadian itu, pengendara motor berinisial YLR (25) mengalami luka-luka. Sementara penumpangnya, JN (35) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUP Prof Kandou.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi mobil berinisial MYDM (22) diduga lalai saat berkendara hingga menabrak korban dari arah belakang. Setelah kejadian, pelaku justru melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
“Pelaku tabrak lari telah berhasil diamankan dan berdasarkan hasil gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Manado, Jumat (24/4/2026).
Yang mengejutkan, tersangka dalam kasus ini merupakan anggota Polri. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa pengecualian.
Selain proses pidana, pelaku juga menjalani pemeriksaan internal melalui mekanisme kode etik profesi Polri. Saat ini, tersangka ditempatkan di lokasi khusus (Patsus) untuk kepentingan pemeriksaan internal sebelum menjalani proses hukum lanjutan.
“Kami menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” kata Kapolresta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai enam tahun penjara.









