DPR: Tarik Pajak di Selat Malaka Bakal Timbulkan Konflik Baru

DPR: Tarik Pajak di Selat Malaka Bakal Timbulkan Konflik Baru

Nasional | okezone | Sabtu, 25 April 2026 - 04:01
share

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai wacana pemerintah untuk membebankan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka perlu dikaji secara sangat hati-hati dan komprehensif, terutama dari aspek hukum internasional.

Menurut dia, pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut harus merujuk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982. Dalam Pasal 38 UNCLOS, ditegaskan bahwa kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu.

Selain itu, Pasal 44 juga menyatakan negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas. “Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus,” kata TB Hasanuddin, Jumat (23/4/2026).

Ia menambahkan, UNCLOS 1982 menjamin kebebasan lintas bagi kapal selama tidak melakukan aktivitas yang melanggar, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin. Oleh karena itu, penerapan pajak terhadap kapal yang melintas berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

Legislator PDI Perjuangan itu mengingatkan apabila kebijakan ini dipaksakan, Indonesia berisiko menghadapi konsekuensi serius di tingkat internasional. “Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi terganggunya hubungan diplomatik dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia yang juga merupakan negara tepi Selat Malaka. Tanpa dukungan dari kedua negara tersebut, kebijakan ini berpotensi menimbulkan friksi kawasan.

Purnawirawan jenderal bintang dua TNI ini juga mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan jika kebijakan tersebut diterapkan. Menurutnya, pengelolaan Selat Malaka membutuhkan koordinasi yang kuat dan kapasitas pengawasan yang memadai.

“Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan posisi Indonesia di mata dunia,” pungkasnya.

Topik Menarik