Babak Baru Keadilan untuk Dokter Tifa dan Roy Suryo
RamdansyahPraktisi Hukum Troya, Tifa-Roy’s Advocate
PEMBARUAN hukum pidana Indonesia yang mulai berlaku pada awal 2026 seharusnya menjadi tonggak peradaban—sebuah pergeseran dari legalisme kaku menuju keadilan yang lebih manusiawi. Namun, realitas praktik justru menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Di tengah semangat reformasi normatif, hukum tampak berjalan di tempat, bahkan tersendat oleh ketidakpastian yang seharusnya telah ditinggalkan.
Alih-alih menghadirkan kepastian, aturan baru justru membuka ruang tafsir yang kian melebar. Pada titik inilah publik mulai merasakan jarak antara hukum sebagai teks dan hukum sebagai pengalaman—antara apa yang dijanjikan dan apa yang dijalankan.
Dalam praktik sehari-hari, keadilan tidak pernah hadir secara instan. Ia tumbuh—atau justru runtuh—melalui proses yang dijalankan. Karena itu, peringatan Lon L. Fuller (1969) menjadi relevan kembali: hukum hanya bermakna jika konsisten, dapat diprediksi, dan tidak saling menegasikan.
Pandangan tersebut sejalan dengan Jorge Gallego (2023) yang menegaskan bahwa tanpa konsistensi, hukum kehilangan pijakan moralnya. Dengan kata lain, ketika prosedur mulai dinegosiasikan, yang dipertaruhkan bukan sekadar aturan, melainkan legitimasi hukum itu sendiri.
Lebih jauh, dalam kerangka empiris, Tom R. Tyler (2003) menunjukkan bahwa legitimasi hukum tidak ditentukan oleh hasil akhir perkara, melainkan oleh sejauh mana prosesnya dipersepsikan adil. Di sinilah letak persoalan mendasarnya: ketika prosedur dilanggar atau diperlakukan secara lentur, kepercayaan publik terhadap hukum pun ikut tergerus.
Kondisi tersebut semakin problematis ketika kontrol dalam proses penegakan hukum melemah. Dalam situasi demikian, prinsip primus inter pares berpotensi bergeser menjadi praktik “yang terkuat adalah yang berkuasa”. Lord Acton telah lama mengingatkan bahwa “power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”Dengan demikian, dalam lanskap hukum acara yang baru, ketidaktaatan terhadap ketentuan bukan sekadar persoalan teknis. Ia justru dapat memperluas kewenangan aparat secara tidak proporsional dan membuka celah bagi erosi due process of law. Pada titik inilah peran advokat menjadi krusial—sebagai penyeimbang agar kekuasaan negara tidak berjalan tanpa batas.
Melampaui Tenggat, Melampaui Keadilan
Kerangka normatif tersebut menemukan relevansinya dalam praktik konkret. Kegamangan menjadi nyata ketika kita mencermati penegakan hukum mutakhir, khususnya dalam perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan dr. Tifa dan Roy Suryo.Perkara ini tidak sekadar soal benar atau salah, melainkan tentang bagaimana proses hukum dijalankan. Ketika berkas perkara melampaui batas waktu, sementara perkara lain—seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—telah dihentikan melalui SP3, muncul pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum.
Dari situ, publik dihadapkan pada satu pertanyaan mendasar: apakah penghentian penyidikan di Kepolisian dapat berlanjut secara logis dengan penghentian penuntutan di Kejaksaan dalam perkara yang serupa? Pertanyaan kedua, bagaimana koordinasi kedua institusi penegak hukum tidak melampaui batas waktu yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.
Perdebatan mengenai rezim hukum yang berlaku seharusnya tidak mengaburkan prinsip yang justru konsisten di keduanya. Baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru, tenggat waktu 14 hari tetap dipertahankan sebagai instrumen pengendali proses. Tenggat ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan disiplin kelembagaan dan kualitas koordinasi antarpenegak hukum.
Ketentuan tentang tengat ini ditegaskan dalam Pasal 62 ayat (1) dan (2) KUHAP baru, yang mengatur bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat meminta kelengkapan berkas jika penyidikan dianggap belum lengkap. Penyidik kemudian memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menindaklanjuti petunjuk tersebut, terhitung sejak berkas perkara diterima kembali (Pasal 64 ayat (3)). KUHAP baru juga membatasi bahwa koordinasi dari penyidik kepada penuntut umum hanya dapat dilakukan satu kali dalam setiap perkara (Pasal 59 ayat (5)).
Oleh karena itu, pelampauan batas waktu tidak dapat semata-mata dipahami sebagai akibat dari transisi hukum. Ia merupakan pelanggaran terhadap norma yang secara eksplisit dipertahankan dalam dua rezim hukum sekaligus. Pada titik ini, batas waktu tidak lagi sekadar angka, melainkan garis etik yang menentukan kualitas keadilan itu sendiri.Sayangnya, dalam praktik, prosedur terkadang diperlakukan sebagai formalitas yang lentur. Padahal, due process of law adalah benteng utama perlindungan hak asasi manusia. Ketika batas waktu diabaikan, yang tergerus bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga martabat individu di hadapan hukum.
Hal ini diperkuat oleh temuan Yifei Tong (2025) yang menunjukkan bahwa waktu bukan variabel netral. Keterlambatan dalam proses peradilan dapat berujung pada putusan yang lebih berat dan tidak proporsional. Dengan demikian, adagium justice delayed is justice denied menemukan relevansi aktualnya dalam praktik kita hari ini.
Hukum dalam Bayang-Bayang Ketidaksinkronan
Namun demikian, persoalan ini tidak cukup dijelaskan sebagai kesalahan praktik semata. Jika ditarik lebih jauh, yang kita hadapi sesungguhnya adalah persoalan struktural: transisi hukum yang belum sepenuhnya selesai.Ketika KUHP, KUHAP, dan aturan turunannya belum sepenuhnya selaras, ruang tafsir menjadi terlalu luas. Dalam situasi seperti ini, ketidakpastian bukan lagi pengecualian, melainkan risiko yang inheren.
Akibatnya, hukum tidak lagi dirasakan sebagai sistem yang pasti, melainkan sebagai ruang negosiasi yang terbuka. Dalam konteks ini, kedudukan penuntut umum sebagai dominus litis menjadi sangat menentukan arah proses hukum.
Dalam kerangka yang lebih filosofis, pemikiran Satjipto Rahardjo (2009) mengingatkan bahwa hukum adalah institusi moral—ia hidup sejauh dijalankan dengan nurani. Tanpa itu, hukum mudah tergelincir menjadi sekadar instrumen kekuasaan.
Pandangan ini berkelindan dengan gagasan Ronald Dworkin tentang One-System Thesis yang menempatkan hukum sebagai bagian dari moralitas politik. Dengan demikian, hukum tidak cukup dipahami sebagai teks, tetapi harus dinilai dari kelayakan moralnya (Thomas Bustamante, 2019).
Kejaksaan di Titik Uji
Dalam konteks itulah, legitimasi hukum pada akhirnya ditentukan oleh bagaimana ia dijalankan. Masyarakat menilai hukum bukan hanya dari hasil akhir, melainkan dari apakah prosesnya dirasakan adil.Kita kini berada dalam situasi yang paradoksal. Secara normatif, hukum tengah diperbarui. Namun, secara praksis, keadilan justru menghadapi ujian yang tidak ringan.
Di titik ini, Kejaksaan menempati posisi yang sangat menentukan. Di satu sisi, terdapat tuntutan kepastian hukum; di sisi lain, ada kewajiban menjaga keadilan substantif. Ketegangan ini tidak terelakkan, tetapi justru di situlah integritas institusi diuji.
Oleh karena itu, transparansi dalam koordinasi antara penyidik dan penuntut umum menjadi krusial. Batas waktu dan prosedur bukan sekadar teknis administratif, melainkan indikator nyata dari akuntabilitas penegakan hukum.
Dalam masa transisi, penerapan asas lex favor reo juga menjadi penting—sebagai penjamin bahwa hukum yang lebih menguntungkan bagi tersangka tetap diutamakan.
Transparansi terkait koordinasi penyidik dan penuntut umum juga menjadi sorotan, sebagaimana mengemuka dalam pertemuan audiensi pengacara Troya (Tifa–Roy’s Advocate) dengan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 21 April 2026. Batas waktu dan formulir penelitian berkas perkara menjadi objek dialog antara pengacara yang mewakili dr. Tifa dan Roy Suryo dengan pihak kejaksaan, dengan merujuk pada ketentuan dalam Pedoman Jaksa Agung No. 1 Tahun 2026.
Penutup: Kepercayaan Publik sebagai Taruhan Terakhir
Pada akhirnya, menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan bukan sekadar keputusan teknis, melainkan keputusan etik.Hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Ia selalu beririsan dengan realitas sosial dan konfigurasi kekuasaan. Karena itu, setiap penyimpangan prosedural berpotensi menjadi preseden yang merusak kepercayaan publik.
Dengan demikian, hukum bukan sekadar bangunan norma, melainkan cermin dari nurani kolektif sebuah bangsa. Ia memperoleh maknanya bukan pada seberapa lengkap aturan disusun, melainkan pada seberapa jujur ia dijalankan.
Keadilan tidak lahir dari putusan semata, tetapi dari integritas proses yang mengantarnya. Ketika prosedur dilanggar, yang runtuh bukan hanya kepastian hukum, melainkan juga komitmen moral terhadap keadilan itu sendiri.
Jika kecenderungan ini terus berlanjut, hukum mungkin tetap berdiri secara formal—namun perlahan kehilangan fondasi terpentingnya: kepercayaan publik sebagai sumber legitimasi.










