Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan
DUMAI, iNews.id – Polda Riau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di wilayah pesisir Kota Dumai. Dalam operasi ini, polisi mengamankan puluhan korban yang sempat disembunyikan di kawasan hutan sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menegaskan bahwa sindikat ini bekerja secara terorganisir.
"Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis," ujar Kombes Hasyim, Kamis (23/4/2026).
Kronologi Penggerebekan di Pantai Selinsing
Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (18/4/2026), saat petugas menerima laporan mengenai adanya rombongan besar yang akan diberangkatkan melalui jalur "tikus". Aparat kemudian menyisir wilayah Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, menuturkan bahwa petugas menemukan 63 orang yang sedang bersembunyi di area pantai dan hutan sekitar. Mereka tengah menunggu jemputan speed boat untuk menyeberang ke Malaysia.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah rumah penampungan di Jalan Meranti Darat, Kota Dumai. Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan lima orang PMI tambahan, sehingga total korban mencapai 68 orang.
Dua Anggota Sindikat Ditangkap
Setelah sempat melarikan diri, polisi akhirnya berhasil menciduk dua orang tersangka pada 20 April 2026. Kedua tersangka berinisial MF yang berperan sebagai pnyedia rumah singgah dan RGS sebagai sopir yang menjemput korban dari luar daerah hingga mengantar ke titik pemberangkatan.
"Kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Angga.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk mengangkut para korban, serta telepon genggam sebagai alat komunikasi aktivitas ilegal tersebut.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam hukuman berat karena merekrut, menampung, dan memberangkatkan pekerja tanpa izin sah yang berisiko pada eksploitasi dan keselamatan nyawa.










