Bareskrim Tangkap Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koh Erwin!

Bareskrim Tangkap Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koh Erwin!

Nasional | okezone | Kamis, 23 April 2026 - 18:07
share

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka, terkait dengan jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, ketiga orang tersangka yang ditangkap itu merupakan istri dan anak dari Koh Erwin. 

"Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka," kata Eko kepada awak media, Jakarta, Kamis (23/4/2026). 

Ketiga orang itu yakni; Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri dari Koh Erwin. Kemudian, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia yang merupakan anak dari Koh Erwin. 

"Ketiga Tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat," ujar Eko. 

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap 'Koh Erwin' yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ucap Eko ketika itu. 

Bandar Koh Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus dugaan penyalagunaan narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia terseret dalam perkara bersamaan dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koh Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Koh Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi.

Topik Menarik