Terungkap Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia di Dumai, 68 Orang Ditangkap di Pantai dan Hutan
DUMAI, iNews.id - Polres Dumai bersama Polda Riau mengungkap praktik pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di wilayah pesisir Kota Dumai, Riau. Sebanyak 68 orang ditangkap, termasuk warga negara asing (WNA), yang diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan, praktik pemberangkatan ilegal ini sangat berisiko karena para korban rentan mengalami eksploitasi hingga berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
"Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis," ujar Kombes Hasyim di Polres Dumai, dikutip dari iNews Pekanbaru, Kamis (23/4/2026).
Sementara itu, Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima informasi pada Sabtu (18/4/2026) pukul 15.00 WIB terkait rencana pemberangkatan TKI dan WNA melalui jalur tidak resmi di Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Petugas kemudian menyisir lokasi sekitar dan menemukan 63 orang yang berkumpul di area pantai dan hutan sekitar, diduga menunggu penjemputan menggunakan speed boat menuju Malaysia.
“Seluruhnya langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Total ada 61 PMI dan 7 WNA,” ucap AKBP Angga.
Hasil pengembangan, polisi menemukan lima TKI lainnya di sebuah rumah di Jalan Meranti Darat, yang diduga dijadikan tempat penampungan sementara sebelum diberangkatkan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MF dan RGS. MF berperan menampung calon pekerja migran di rumah singgah, sedangkan RGS bertugas menjemput dan mengantar mereka hingga ke lokasi pemberangkatan.
"Kedua tersangka diamankan pada 20 April 2026 setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Saat diamankan, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Selain itu, polisi menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk operasional serta dua unit telepon genggam yang diduga dipakai dalam komunikasi kegiatan ilegal tersebut.
"Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan TKI yang mengatur larangan terhadap setiap orang yang merekrut, menampung, atau memberangkatkan pekerja migran tanpa izin yang sah," katanya.










