Terungkap! Penjaga Kafe di Lampung Komplotan Pencuri Kabel PLN, Aksinya Tergolong Nekat

Terungkap! Penjaga Kafe di Lampung Komplotan Pencuri Kabel PLN, Aksinya Tergolong Nekat

Nasional | inews | Kamis, 23 April 2026 - 16:52
share

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Seorang pria yang bekerja sebagai penjaga kafe di Kota Bandar Lampung ditangkap polisi. Pria berinisial AI (41), warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan itu diduga memiliki profesi lain sebagai spesialis pencuri kabel listrik milik PLN. 

Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Pringsewu saat bekerja di kafe, Rabu (22/4/2026) pukul 22.00 WIB. AI merupakan bagian dari komplotan pencuri kabel listrik yang beraksi di berbagai wilayah di Provinsi Lampung. 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali mengatakan, kelompok tersebut berjumlah enam orang dan telah beraksi di sejumlah lokasi, termasuk di Kabupaten Pringsewu.

“Di Pringsewu, tersangka bersama komplotannya beraksi di sedikitnya lima lokasi,” ujar Iptu Rosali dikutip dari iNews Pringsewu, Kamis (23/4/2026).

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran antara lain gardu PLN STM YPT Pringsewu, gardu listrik Ambarawa dekat Gereja Krasulan, gardu PLN jalur dua Pekon Bulukarto, gardu PLN Pekon Klaten, serta gardu PLN dekat Puskesmas Gading Rejo.

Aksi para pelaku tergolong nekat karena dilakukan tidak hanya pada malam hari, tetapi juga siang hari. Bahkan, salah satu aksi mereka sempat dipergoki warga, direkam, dan viral di media sosial.

Hasil pemeriksaan, komplotan ini memiliki pembagian peran yang terstruktur, mulai dari memotong kabel, menarik, hingga menjual hasil curian. AI berperan membantu menarik dan membawa kabel dari lokasi kejadian.

Para pelaku juga mengaku kerap menggelar pesta sabu sebelum beraksi untuk meningkatkan keberanian. Sementara itu, lima pelaku lainnya telah lebih dahulu ditangkap oleh Polsek Tanjung Bintang dan saat ini menjalani proses hukum.

Polisi menduga komplotan ini telah beraksi di hampir seluruh wilayah Lampung. Di Kabupaten Pringsewu saja, tercatat sedikitnya 13 laporan pencurian kabel listrik yang diterima kepolisian.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Topik Menarik