Sopir Pikap Penabrak Pengacara hingga Tewas di Cianjur Ditangkap, Terancam 6 Tahun Bui

Sopir Pikap Penabrak Pengacara hingga Tewas di Cianjur Ditangkap, Terancam 6 Tahun Bui

Nasional | inews | Kamis, 23 April 2026 - 01:25
share

CIANJUR, iNews.id – Pelarian sopir mobil pikap pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pengacara di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akhirnya berakhir. Setelah enam hari melarikan diri, pelaku petugas Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil meringkus pelaku di kediamannya di wilayah Bogor.

Insiden maut tersebut sebelumnya sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, memicu simpati luas bagi korban yang tengah menjalankan tugas profesinya.

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, pada Kamis (16/4/2026) lalu. Korban Dedi Nasrudin yang berprofesi sebagai advokat ditabrak tepat di depan Kantor Pengadilan Agama setempat. 

Saat kejadian, korban diketahui hendak mengambil nomor antrean untuk persidangan kasus yang sedang ditanganinya. Akibat benturan keras, korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah. 

Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan, penangkapan pelaku TZ merupakan hasil kerja keras penyidik yang melakukan penyisiran rekam jejak kendaraan pelaku. 

"Pelaku berhasil ditangkap setelah kami melakukan penyisiran CCTV sejauh 26 kilometer dari titik lokasi kejadian. Dari rekaman-rekaman tersebut, kami berhasil mengidentifikasi kendaraan dan melacak keberadaan pelaku hingga ke Bogor," ujar AKBP Akhmad Alexander, Rabu (22/4/2026). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TZ mengaku nekat melarikan diri sesaat setelah menabrak korban karena merasa terancam. Dia berdalih takut menjadi sasaran amuk massa yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Namun, polisi menegaskan bahwa tindakan pelaku yang tidak melaporkan kejadian tersebut kepada aparat berwenang menunjukkan hilangnya rasa tanggung jawab.

Petugas juga memastikan bahwa saat kejadian, pelaku dalam kondisi sadar dan tidak sedang di bawah pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang. 

Atas kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta tindakan melarikan diri, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku terancam Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara," kata Kapolres.

Topik Menarik