Hakim Mendadak Percepat Jadwal Sidang, Kubu Nadiem Makarim Surati MA hingga DPR RI
JAKARTA – Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus Chromebook, Selasa, (21/4) mempercepat jadwal persidangan serta menginformasikan bahwa hanya tersedia dua kali lagi kesempatan sidang dalam dua hari berturut-turut bagi terdakwa Nadiem Makarim menghadirkan saksi dan ahli. Hal ini mustahil untuk direalisasikan.
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim mencermati bahwa pengaturan waktu dalam tahap pembuktian menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antara pihak Penuntut Umum dan terdakwa.
Ari Yusuf Amir, Tim Hukum Nadiem Makarim menilai proses persidangan melanggar prinsip keseimbangan atau equality in arms.
Oleh karenanya untuk menjaga independensi hakim, pihak pun mengirim surat ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY) hingga DPR RI, agar para hakim yang menyidangkan perkara ini bisa diawasi.
"Kami sudah membuat surat yang kami tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Ketua Mahkamah Agung, lalu Ketua Muda Pengawasan, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua Komisi III DPR RI. Hari ini semua surat-surat tersebut sudah masuk," ujar Ari dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Ketimpangan yang dirasakan, menurutnya terlihat dari jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Ia menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga saat ini telah menghadirkan 55 orang saksi dan 7 orang ahli. Sedangkan kubu Nadiem baru menghadirkan 12 orang saksi dan satu ahli.
Dengan jumlah saksi dan ahli yang masih minim, Majelis Hakim justru memutuskan tidak lagi memberikan kesempatan menghadirkan saksi, karena agenda persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa.
"Dengan tiba-tiba, ini bisa kita buktikan dalam rekaman persidangan ya, dengan tiba-tiba kemarin sore hakim memutuskan menyetop pemeriksaan saksi dan ahli ini, langsung mau masuk kepada pemeriksaan terdakwa," tandasnya.
Senada, Tim Penasihat Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir menyampaikan bahwa kecukupan waktu merupakan elemen penting untuk memastikan kualitas proses pembuktian, pencarian kebenaran materiil, dan pemenuhan hak asasi bagi Terdakwa.
Kronologi 2 Prajurit Marinir Gugur Baku Tembak dengan KKB di Maybrat, Disergap saat Patroli
“Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan jadwal ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil,” pungkasnya.










