2 Penikam Nus Kei Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan dua pria, Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36), sebagai tersangka dalam kasus penikaman Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Insiden berdarah itu menyebabkan korban tewas.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2026).
Kedua tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Ditahan di Rutan Polda Maluku tadi malam,” ucapnya.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 459 juncto 20 huruf c atau Pasal 458 ayat (1) juncto 20 huruf c atau Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Peristiwa penikaman terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara, Minggu (19/4/2026) pukul 11.25 WIT, saat korban baru tiba di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga dilatarbelakangi motif balas dendam yang berkaitan dengan peristiwa kematian saudara para pelaku pada 2020.










