KPK Dalami Aliran Dana CSR dalam Kasus Wali Kota Madiun
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penampungan dana corporate social responsibility (CSR) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
Pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa seorang karyawan swasta bernama Salwa, pada Selasa (21/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan berfokus pada mekanisme penampungan dana CSR yang diduga terkait perkara tersebut.
“Dalam pemeriksaan didalami terkait penampungan sejumlah dana CSR,” ujar Budi dalam keterangannya.
Salwa diketahui merupakan staf dari orang kepercayaan Maidi, yakni Rochim Ruhdiyanto, yang sebelumnya turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Selain aliran dana, penyidik juga menggali informasi terkait pelaksanaan proyek-proyek yang bersumber dari dana CSR.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek serta pengelolaan dana CSR.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi saat menjabat Wali Kota Madiun periode 2019–2022.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tiga tersangka,” kata Asep.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Maidi (Wali Kota Madiun), Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta/orang kepercayaan), Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun). KPK mengungkap, Maidi diduga menerima uang sebesar Rp600 juta dari pihak pengembang pada Juni 2025.
Uang tersebut disebut diterima melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan gratifikasi lainnya selama periode 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.










