Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara, Nadiem: Tak Masuk Akal

Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara, Nadiem: Tak Masuk Akal

Nasional | okezone | Selasa, 21 April 2026 - 17:33
share

JAKARTA – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan pernyataan emosional usai persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026). Ia merasa sedih dan bingung atas tuntutan jaksa 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp16 miliar terhadap Ibrahim Arif (Ibam).

Ibrahim Arif, yang dikenal sebagai mantan CTO Bukalapak sekaligus engineer berprestasi terancam menjalani hukuman hingga 22 tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut. Nadiem menilai tuntutan itu tidak masuk akan karena tidak sejalan dengan rekam jejak profesional Ibam.

Menurut Nadiem, Ibam adalah sosok muda berintegritas tinggi yang memilih meninggalkan peluang kerja di perusahaan teknologi global, termasuk Facebook di Inggris, demi mengabdi kepada Indonesia.

“Bahkan dari saksi-saksi dari (mantan) eksekutif Google yang hadir di dalam Kementerian di tahun 2020, itu menyebut bahwa tim kita termasuk Ibam itu selalu me-challenge dan malah Google pesimis bahwa Chrome OS akan terpilih. Jadi saya sangat bingung bagaimana bisa seseorang yang mengorbankan gaji 2-3 kali lipat lebih lipat, menolak pekerjaan Facebook di Inggris, mengorbankan dirinya untuk mengabdi kepada negara, itu bisa mengalami tuntutan dan potensi hukuman yang hampir maksimum,” kata Nadiem dalam keterangannya.

Ia menambahkan kasus ini perlu menjadi perhatian publik, khususnya generasi muda profesional. “Saya ingin bicara kepada anak muda profesional: mohon cermati kasus ini. Kalau kita abaikan, siapa pun bisa mengalami hal serupa. Ibam is one of us. Dia seorang ayah, suami, dan tenaga profesional yang sedang berjuang,” ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya pada 20 April 2026, sejumlah mantan eksekutif Google, termasuk Caesar Sengupta, dihadirkan sebagai saksi. Kesaksian mereka disebut membantah sejumlah tuduhan utama terkait adanya kesepakatan tersembunyi dalam pengadaan Chromebook.

Para saksi menegaskan tidak pernah ada pertemuan atau kesepakatan khusus pada periode 2019–2020 terkait pengadaan Chromebook. Mereka juga menyebut investasi Google ke PT AKAB (Gojek) murni keputusan bisnis berdasarkan potensi perusahaan tersebut, bukan bentuk timbal balik pengadaan proyek pemerintah.

Selain itu, kesaksian juga menyebut tidak ada konflik kepentingan dalam posisi Caesar Sengupta di GoTo setelah meninggalkan Google, karena perannya bersifat non-eksekutif tanpa kompensasi dan kontribusinya didonasikan.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan, keterangan para saksi memperjelas tidak adanya keterkaitan antara investasi Google di Gojek dan pengadaan Chromebook di Kemendikbud. Adapun seluruh tuduhan jaksa tidak terbukti dalam persidangan.

"Jadi sekarang sudah terang benderang bahwa tidak ada suatu kesepakatan antara Pak Nadiem dengan Google untuk mengatur adanya hubungan penggunaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan dengan investasi Google di Gojek. Ditekankan berkali-kali oleh mereka berdua, Scott Beaumont dan Caesar, bahwa investasi Google di Gojek adalah didasarkan pada pertimbangan bahwa Gojek adalah merupakan perusahaan yang paling inovatif dan memiliki potensi yang sangat besar," katanya.

"Itu adalah alasan daripada atau dasar pertimbangan dari investasi Google di Gojek. Jadi tidak ada suatu keterkaitan atau adanya hubungan resiprokal timbal balik bahwa Nadiem harus memberikan perlakuan istimewa dengan menunjuk Chromebook atau CDM sebagai alat teknologi informasi komputer di Kementerian Pendidikan sebagai syarat atau kondisi untuk Google melakukan investasi di Gojek. Bahkan Google sempat pesimis Chrome OS akan terpilih karena tim kementerian sangat kritis," imbuhnya.

Senada, Ari Yusuf Amir mempertanyakan mengapa sejumlah saksi kunci yang tercantum dalam dakwaan tidak diperiksa sejak awal proses hukum. Ia menilai hal tersebut menjadi kejanggalan dalam perkara ini.

"Bahwa saksi-saksi yang kita hadirkan ini adalah saksi-saksi yang disebut dalam dakwaan. Jadi memang agak aneh nih, mereka ada di dalam dakwaan, yang penting sekali, tapi tidak diperiksa oleh kawan-kawan kejaksaan. Ini juga satu pertanyaan besar. Dan pada akhirnya alhamdulillah hari ini mereka bisa hadir di sidang. Dan semua yang didakwakan itu tersebut terbantahkan," katanya.

Contoh, satu pertama, di dalam dakwaan dikatakan bahwa sudah ada kesepakatan pada waktu pertemuan di awal itu bahwa akan mau memakai Chromebook. Ternyata tadi mereka semua mengatakan tidak ada. Bahkan, Nadiem sendiri belum yakin dengan Chromebook pada saat itu. 

"Dan timnya juga tidak yakin pada saat itu pada Chromebook. Jadi artinya apa? Mens rea-nya itu tidak ada sama sekali. Dari awal saja sudah tidak benar bahwa ada keinginan untuk pakai Chromebook. Sudah jelas di situ. Jadi dakwaannya sudah gugur tuh satu," ujarnya.

Lalu yang kedua, dalam dakwaan dikatakan bahwa ada kepentingan Nadiem secara pribadi melalui perusahaannya ada investasi Google, itu adalah balas budinya. Tadi ditegaskan oleh Google, sama sekali tidak ada. Karena kenapa? Karena investasi Google itu investasi yang kecil sekali dibandingkan investasi dari perusahaan-perusahaan lainnya. 

Dia cuma ambil kecil, Google-nya. Dan Google berkepentingan karena melihat pada waktu itu Gojek ini perusahaan yang sangat baik, inovatif, dan akan berkembang besar. Jadi dia berkepentingan untuk menanam saham. Dan sebelumnya sudah melakukan investasi di Gojek juga. 

"Nah, jadi yang disebutkan semua dalam dakwaan sudah gugurlah hari ini. Jadi alhamdulillah semakin hari semakin terang benderang dan semakin jelas, bahwa apa yang didakwakan itu tidak benar. Dan insyaallah kita yakin Nadiem akan bebas, ya. Oke, makasih ya," kata Ari.

Topik Menarik