Kejagung Gencar Bongkar Kasus Tambang, Pakar: Tata Kelola Harus Dibenahi
JAKARTA — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah membabat koruptor termasuk di sektor tambang. Penangkapan Ketua Ombudsman Hery Susanto terkait dugaan suap dalam penerbitan rekomendasi tambang sekaligus mencerminkan rumitnya persoalan di sektor ini.
Menurut pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, sektor pertambangan memang kerap melibatkan banyak pihak. Ia pun mensinyalir biasanya banyak yang terkait ketika muncul persoalan hukum.
“Dalam kasus penangkapan Ketua Ombudsman dalam kasus tambang, ini terkait dengan dugaan suap dalam pembuatan rekomendasi,” ujarnya, dikutip Selasa (21/4/2026).
Ia menilai, bukan hal yang mengejutkan jika kasus tambang nikel di Sulawesi Tenggara turut menyeret pihak lain. Di tengah kompleksitas tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) dipandang cukup aktif dalam menindak perkara-perkara di sektor tambang.
Upaya ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum sekaligus pembenahan sektor strategis tersebut. Namun, ia menekankan, langkah Kejagung dalam mengusut berbagai kasus tambang perlu diiringi dengan pembenahan sistem tata kelola.
Menurutnya, sistem yang baik dapat menutup peluang terjadinya praktik koruptif. Ia juga menyoroti bahwa upaya memiskinkan pelaku korupsi tambang sebenarnya telah memiliki dasar hukum, misalnya melalui kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara.
“Dengan begitu maka (aparat penegak hukum) bisa menyita aset semaksimal mungkin,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya penguatan sistem sebagai tindak lanjut dari penegakan hukum. Menurut Fatahillah, langkah agresif Kejagung harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola sektor tambang secara menyeluruh.
“Pemerintah harus menutup celah korupsi, pengawasan dioptimalkan, dinas-dinas di daerah juga dioptimalkan,” pungkasnya.










