Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora Digagalkan Polisi

Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora Digagalkan Polisi

Nasional | inews | Senin, 20 April 2026 - 21:55
share

BLORA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Jawa Tengah, menggagalkan penjualan ilegal ratusan tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram. Tabung tersebut akan diedarkan di wilayah Blora dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Pemuda berinisial FS, warga Tuban, Jawa Timur, ditangkap saat membawa 200 tabung elpiji bersubsidi menggunakan mobil pikap. Gas tersebut rencananya akan dijual secara ilegal di wilayah Jepon, Blora.

Aksi pelaku terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai kendaraan mencurigakan yang melintas di Jalan Blora–Cepu kilometer 7, tepatnya di timur Pasar Jepon.

Personel Satreskrim Polres Blora kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku tidak memiliki dokumen resmi terkait distribusi tabung gas bersubsidi.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penindakan tersebut. Dia mengatakan, pelaku diduga akan menjual elpiji di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Polisi selanjutnya menangkap pelaku beserta barang bukti berupa mobil pikap, 200 tabung elpiji, dan sejumlah barang bukti lainnya ke Mapolres Blora.

"Pada saat diinterogasi, penyelundupan elpiji 3 kilogram tersebut rencananya akan dijual ke Kabupaten Blora," ujar AKBP Wawan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Topik Menarik