Kadis ESDM Jatim Ditahan Kasus Pungli Izin Tambang, Ini Reaksi Khofifah

Kadis ESDM Jatim Ditahan Kasus Pungli Izin Tambang, Ini Reaksi Khofifah

Nasional | inews | Sabtu, 18 April 2026 - 01:35
share

SURABAYA, iNews.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, angkat bicara terkait penetapan tersangka Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Khofifah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Khofifah menyatakan komitmennya untuk menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Jatim terhadap anak buahnya. 

"Kita semua tentu menyerahkan sepenuhnya sesuai aturan. Proses hukum kan sedang berjalan,” kata Khofifah, Jumat (17/4/2026).

Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pungli pengurusan izin tambang. Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan Oni Setiawan, dan seorang berinisial H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

“Dalam operasi penindakan ini, penyidik mengamankan barang bukti sangat signifikan, yakni tunai Rp2,3 miliar, sejumlah kartu ATM, serta dokumen digital yang menguatkan adanya praktik pemerasan," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso.

Modus Mempersulit Izin 

Wagiyo mengungkapkan, gunungan uang tersebut didapatkan para tersangka dengan cara mempersulit penerbitan izin tambang. Meski pengusaha sudah memenuhi persyaratan secara administrasi dan sistem sudah berbasis daring (online), para tersangka memaksa negosiasi di luar sistem. 

"Para pengurus izin ditarik sejumlah uang mulai dari Rp50 juta hingga ratusan juta rupiah agar izin segera diterbitkan," katanya.

Selain menetapkan tersangka, tim Kejati Jatim juga berhasil mengamankan barang bukti yang sangat signifikan. Petugas menyita uang tunai sebesar Rp2,3 miliar yang diduga merupakan hasil pungutan liar dari para pengusaha tambang. 

Sejumlah berkas dokumen terkait penerbitan izin tambang juga turut dibawa penyidik untuk memperkuat bukti adanya praktik lancung di lingkungan dinas tersebut.

Modus operandi yang dijalankan para tersangka tergolong sistematis. Mereka sengaja menghambat proses penerbitan izin tambang yang seharusnya dilakukan secara transparan melalui sistem daring Online Single Submission (OSS).

Para pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang sogokan akan dipersulit prosesnya, meskipun seluruh persyaratan administrasi sudah dinyatakan lengkap. Sebaliknya, izin akan keluar dengan mulus bagi mereka yang bersedia membayar upeti kepada para oknum pejabat tersebut.

Topik Menarik