Profil dan Rekam Jejak Supriadi, Napi Korupsi Rp233 M yang Kepergok Ngopi di Kendari

Profil dan Rekam Jejak Supriadi, Napi Korupsi Rp233 M yang Kepergok Ngopi di Kendari

Nasional | okezone | Sabtu, 18 April 2026 - 01:07
share

JAKARTA - Sosok Supriadi menjadi sorotan publik setelah tepergok berada di sebuah kafe saat masih berstatus narapidana. Ia bukanlah orang biasa, melainkan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) III Kolaka yang terseret kasus korupsi perizinan tambang nikel.

Supriadi sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendari pada 9 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, pria kelahiran Pematang Siantar 6 September 1974 itu dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp233 miliar.

Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan tambang nikel di wilayah Kolaka Utara. Saat ini, Supriadi menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. 

Namun, kemunculannya ngopi di kafe memicu pertanyaan publik terkait pengawasan terhadap narapidana, khususnya dalam sistem pemasyarakatan. Kejadian itu viral, di mana Supriadi tertangkap kamera ke kafe didampingi petugas.

Sementara Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan petugas pendamping dan narapidana yang dimaksud tengah diperiksa. Begitu juga dengan kepala rutan, dan kepala pengamanan.

Pemeriksaan dilakukan tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara.

"Apabila terbukti adanya pelanggaran, atau ditemukan sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, baik untuk warga binaan yang dimaksud maupun petugasnya, akan diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Rika, Rabu 15 April 2026.

Sedangkan Supriadi dikabarkan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebagai bentuk sanksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

Topik Menarik