Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan Skala Besar di Banyuasin, 4 Orang Ditangkap
BANYUASIN, iNews.id - Polda Sumatera Selatan membongkar pabrik minuman keras oplosan berskala besar di Kabupaten Banyuasin dengan barang bukti lebih dari 20.000 botol. Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam memberantas peredaran miras ilegal yang membahayakan masyarakat.
Penggerebekan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel di sebuah ruko di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa. Lokasi tersebut diketahui menjadi pusat produksi miras oplosan yang dikemas menyerupai produk bermerek.
Dalam operasi ini, penyidik Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi mengamankan empat tersangka berinisial AH (33), D (36), MR (34) dan MW (34). Seluruh pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita total 20.088 botol miras oplosan dengan berbagai merek palsu. Rinciannya terdiri atas dari 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky dan 600 botol Kawa-Kawa.
Nilai seluruh barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp620.040.000. Ribuan botol ini diduga siap diedarkan ke pasar sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh aparat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh tim Ditreskrimsus. Dalam waktu kurang dari 1 jam, petugas sudah berada di lokasi dan mendapati aktivitas produksi masih berlangsung.
“Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, tim sudah berada di lokasi. Lebih dari 20 ribu botol miras oplosan berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas. Ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir, dan akan kami kembangkan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Hasil penggeledahan mengungkap praktik berbahaya yang dilakukan para pelaku. Miras oplosan tersebut dibuat menggunakan bahan tidak layak konsumsi seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa.
Produk kemudian dikemas menyerupai minuman asli dengan menggunakan botol, label, dan tutup palsu. Para pelaku juga memanfaatkan mesin press dan perangkat cetak untuk meniru kemasan produk legal.
Selain botol miras, polisi turut menyita berbagai alat produksi, mulai dari tong air berkapasitas besar, jerigen alkohol, mesin press botol, hingga mini printer dan bahan pewarna. Dia menegaskan bahwa kasus ini merupakan ancaman serius bagi masyarakat.
“Puluhan ribu botol miras oplosan ini berpotensi membahayakan nyawa. Ini adalah bentuk kejahatan terhadap konsumen. Kami akan menuntaskan penyidikan hingga ke jaringan pemasok dan distribusinya,” ucapnya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran miras ilegal yang kerap disamarkan sebagai produk asli.
“Produk yang tampak legal belum tentu aman dikonsumsi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dari sumber yang tidak jelas serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Dia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan berbagai tindak pidana, termasuk peredaran miras oplosan. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas industri ilegal yang merugikan sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat luas.










