Bareskrim Bongkar Peredaran Obat Keras Etomidate di Riau, 1 Pelaku Ditangkap
PEKANBARU, iNews.id - Peredaran obat keras jenis etomidate dibongkar Subdit II Ditipidnarkoba Bareskrim Polri di Riau. Dalam pengungkapan ini, satu pelaku ditangkap, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait transaksi ilegal catridge etomidate di wilayah Riau pada Selasa (14/4/2026). Zat tersebut diketahui termasuk dalam kategori obat yang disalahgunakan.
"Tim Subdit II Ditipidnarkoba Bareskrim berhasil melakukan pengungkapan Etomidate di wilayah Riau," ujar Brigjen Eko, Rabu (15/4/2026).
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Hendi alias Asiong. Dia ditangkap di parkiran Hotel Furaya Pekanbaru saat hendak melakukan aktivitas terkait peredaran barang tersebut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku menyimpan barang bukti di dalam kamar hotel. Polisi kemudian melakukan penggeledahan untuk memastikan keterangan tersebut.
"Setelah diintrogasi, Catridge Etomidate tersebut diakuinya berada di dalam kamar hotel sehingga tim melakukan penggeledahan," katanya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan kantong plastik berwarna pink. Di dalamnya terdapat 43 buah catridge etomidate merek THUGS.
Pelaku mengaku sebelumnya memiliki total 50 catridge etomidate beserta alat hisapnya. Barang tersebut dibelinya dari seseorang berinisial R dengan harga Rp98 juta.
"Dia mengakui sudah melakukan transaksi pembelian catridge tersebut sebanyak 4 kali dengan nilai yang sama sejak bulan Maret 2026," katanya.
Saat ini, polisi masih memburu pemasok berinisial R yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran etomidate. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran zat berbahaya. Penindakan akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.










