7 Berita Hukum Pekan Ini: JK Laporkan Rismon, Sahroni Diperas, hingga OTT di Tulungagung
Tujuh berita hukum yang menarik perhatian pembaca SindoNews diulas di artikel ini. Di antara berita hukum tersebut adalah Jusuf Kalla (JK) yang melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri, Ahmad Sahroni diperas KPK gadungan, hingga OTT di Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam sepekan, banyak peristiwa hukum yang terjadi. Beberapa di antaranya menarik perhatian dan menjadi sorotan pembaca SindoNews. Berikut ini SindoNews tampilkan tujuh berita hukum yang menarik perhatian.
1. JK Laporkan Rismon ke Bareskrim
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI M Jusuf Kalla atau akrab disapa JK melaporkan Rismon Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (8/6/2026). JK mengatakan bahwa laporan tersebut terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya bahwa dirinya mendanai Roy Suryo cs sebesar Rp5 miliar dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).Jika sebelumnya laporan tersebut hanya dilakukan kuasa hukumnya, kali ini JK secara langsung hadir untuk membuat laporan. Laporan itu tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
"Ya, saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi, dan itu jelas saya tidak lakukan itu," kata JK seusai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Terima Laporan JK soal Rismon Sianipar
JK menila bahwa tudingan tersebut sebagai penghinaan terhadap dirinya. Apalagi, dirinya pernah menjadi wakil presiden pada era Jokowi. "Bagi saya ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis bagi saya Pak Jokowi itu bekas presidennya, saya wakilnya. Ya, kita sama-sama di pemerintahan bersama-sama selama lima tahun. Masak saya bayar orang lima miliar untuk menyelidiki beliau," ucapnya.
2. Kasus Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Tentara Nasional Indonesia (TNI) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras aktivis Kontras Andrie Yunus dengan empat tersangka prajurit TNI ke Pengadilan Militer Jakarta.Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyebut bahwa penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil," kata Aulia, Selasa (7/4/2026).
Menurut Aulia, jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES.
"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI," ujarnya.
3. Tujuh Tersangka Petral
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral periode 2008–2015.Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan mendalam.Baca Juga: Tetapkan 7 Tersangka, Kejagung Beberkan Kontruksi Perkara Korupsi Petral
"Pada hari ini, tim penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Syarief menjelaskan, perkara ini bermula dari temuan adanya kebocoran informasi rahasia internal Petral Energy Services terkait kebutuhan minyak mentah dan gasolin. Selain itu, terdapat peran pihak swasta yang memengaruhi proses tender. Tersangka MRC selaku beneficial owner sejumlah perusahaan, bersama tersangka IRW, diduga mengintervensi proses pengadaan melalui komunikasi dengan pejabat internal Petral dan Pertamina.
"Komunikasi tersebut berupa pengkondisian tender, pemberian informasi nilai HPS, sehingga terjadi mark up harga karena proses pengadaan menjadi tidak kompetitif," jelasnya.
Ditahan KPK karena Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Buat Kebijakan Ini untuk Keselamatan Jamaah!
Menurut Syarief, praktik tersebut menyebabkan rantai pasok menjadi lebih panjang dan harga pembelian meningkat, terutama untuk produk gasolin 88 (Premium) dan gasolin 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina.
Tujuh tersangka tersebut yakni BPG, AGS, MLY, NRD, TFK, MRC, dan IRW, yang berasal dari internal Pertamina, Petral, serta pihak swasta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
4. Kementerian PU Digeledah
Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (9/4/2026) pukul 14.00 WIB. Kedatangan aparat penegak hukum tersebut berlangsung saat acara Silaturahmi Generasi Muda Kementerian Pekerjaan Umum tengah digelar."Nggak ngomong terkait masalah apa. Baru minta izin. Datang minta izin. Saya bebaskan beliau-beliau masuk ruangan siapa saja, termasuk pada ruangan saya," ujar Menteri PU Dody Hanggodo.
Menurut Dody, tim penyidik datang dengan membawa surat tugas serta surat perintah resmi sebagai dasar pelaksanaan pendalaman di kantor kementerian. Atas dasar dokumen tersebut, ia memberikan akses kepada aparat untuk menjalankan tugasnya.
Sehari kemudian, Dody Hanggodo mengatakan minta izin kepada Presiden Prabowo Subianto untuk penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah setiap ruangan di kementeriannya, termasuk ruangan menteri dan wakil menteri. Izin kepada kepala negara dilakukan sebelum penyidik melakukan penggeledahan di Kementerian PU, Kamis (9/4/2026)."Saya lapor kepada Bapak Presiden untuk saya izin kasih penyidik masuk ke ruangan. Jadi supaya tidak ada kesan tebang pilih, jadi kalau maksudnya memang saya salah ya saya tanggung," kata Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jumat (10/4/2026).
Dody membeberkan sejumlah barang bukti dibawa penyidik mulai dari catatan, perangkat komputer, ponsel, hingga dokumen-dokumen yang tidak disebutkan rinci. Ruangannya dan Wakil Menteri PU pun tak lepas dari penggeledahan penyidik.
Saat ditanya soal perkara korupsi yang dimaksud, Dody mengaku tidak paham rinciannya. Tapi, dia tidak membantah proyek pembangunan pendopo yang masuk pagu anggaran 2023-2024 menjadi salah satu yang disidik penegak hukum.
"Bisa jadi tidak cuma di pendopo, karena kan mereka ke mana-mana. Ruangan saya saja dibuka. Kemudian mereka juga saya dengar ke Cipta Karya, ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Jadi makanya saya tidak bisa mengonfirmasi apakah memang hanya masalah pendopo atau ada yang lain," kata Dody.
Kejati DKI Jakarta memastikan penggeledahan di Kementerian PU pada Kamis kemarin berkaitan dengan proses penyidikan dugaan korupsi pada beberapa proyek yang masuk anggaran tahun 2023-2024. Setidaknya ada dua ruangan Direktur Jenderal (SDA) yang digeledah tim Kejati DKI Jakarta.
Penyidikan ini dilakukan terkait dugaan penyelewengan APBN dalam proyek pendopo di area Kementerian PU. Dalam penggeledahan, tim penyidik menyambangi sejumlah tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
5. Satgas PKH Serahkan Rp11,4 Triliun
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung proses penyerahan uang dengan total Rp11,4 triliun hasil denda administratif di bidang kehutanan dan lingkungan, hasil tindak korupsi, hingga penerimaan pajak. Bahkan, ada pula penyerahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Foto/Arif Julianto"Penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jumat (10/4/2026).
Menurut Jaksa Agung, penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, dan kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat. Maka itu, penegakan hukum harus tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional.
Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kegiatan ini disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri Kabinet Merah Putih.
6. Ahmad Sahroni Diperas KPK Gadungan
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan peristiwa pengancaman dan pemerasan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Laporan resmi dilayangkan pada Kamis (9/4/2026)."Kami menerima laporan pada Kamis, 9 April malam 2026 sekira pukul 22.00 dari salah satu anggota DPR RI berinisial AS. Laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (10/4/2026).Baca Juga: Sahroni Sangkal Beri Uang Rp300 Juta ke Kabiro Penindakan KPK Gadungan untuk Urus Perkara
Sahroni mengaku diperas para pelaku yang mengatasnamakan sebagai pimpinan KPK. Total uang yang diminta ke Sahroni berjumlah Rp300 juta.
"Diduga orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait dengan pengurusan perkara penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp300 juta," ujarnya.
Di lain sisi, kata Budi, Polda Metro Jaya juga mendapatkan ada informasi terkait dugaan pencemaran nama pimpinan KPK terkait perkara ini. Budi meminta masyarakat menunggu selagi penyelidikan ini berjalan.
"Penyidik juga ada informasi dari pihak KPK bahwa adanya dugaan pencemaran nama pimpinan di KPK. Ini juga kami akan mendalami tentang informasi tersebut ada satu laporan dari anggota dewan," tandas Budi.
Terpisah, dalam keterangan tertulisnya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan Tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya telah menangkap empat orang terkait kasus dugaan pemerasan ini. Empat orang pelaku menggunakan modus menjadi pegawai KPK dan mengaku utusan pimpinan.
"Oknum ini mengaku sebagai utusan dari Pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya," ujar Budi Prasetyo.
Budi Prasetyo menyebut empat pelaku diamankan Polda Metro Jaya. Dalam penangkapan ini, tim gabungan juga menyita barang bukti uang tunai senilai 17.400 dolar AS.
"Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah USD17.400," kata Budi.
Ahmad Sahroni mengaku dirinya diperas oleh Kepala Biro Penindakan (Kabiro) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Ia menuturkan, orang itu meminta uangnya sebesar ratusan juta."Benar saya diperas seseorang yang mengaku Kabiro Penindakan KPK. Yang meminta uang Rp300 juta mengatasnamakan Pimpinan KPK," ucap Sahroni dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Sahroni mengaku langsung mengonfirmasi orang itu ke KPK. "KPK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan akhirnya saya membuat laporan dan saya bekerja sama dengan pihak KPK dan Polda Metro dan akhirnya terjadilah penangkapan orang yang mengatasnamakan pimpinan KPK tadi malam," kata Sahroni.
7. OTT KPK di Tulungagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Jumat (10/4/2026). Operasi senyap tersebut menangkap 18 orang. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo memakai rompi tahanan KPK. Foto/Felldy Utama"Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW (dari permintaan sebesar Rp5 miliar)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Dari operasi senyap ini, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana terkait pemerasan.
Perkara ini bermula saat Gatut melantik sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Seusai pelantikan, para pejabat ASN itu langsung diminta untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Gatut juga diduga meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lain melalui perantara ajudannya. Adapun total uang yang diminta Rp5 miliar. "Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar," ungkap Asep.
Gatut juga diduga meminta jatah dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, Gatut meminta jatah hingga 50 dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.
Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Niko Prayoga, Puteranegara, Arie Dwi Satrio, Rohman Wibowo, Jonathan Simanjuntak, Achmad Al Fiqri, Nur Khabibi










