Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Petral, Kejagung: Statusnya Masih Buron
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral periode 2008–2015. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
Saat ini, Kejagung masih memburu Riza Chalid yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Kejagung telah menerbitkan red notice dan menggandeng Interpol untuk mempercepat proses penangkapan.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Petral
“MRC berstatus DPO dan kami terus berkoordinasi dengan Interpol serta sejumlah negara untuk menghadirkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Syarief menegaskan bahwa Riza Chalid diduga berperan besar dalam mengendalikan skema pengadaan melalui sejumlah perusahaan terafiliasi.“MRC selaku beneficial owner dari beberapa perusahaan bersama dengan tersangka IRW memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan,” ujar Syarief.
Baca juga: Kejagung Buru Riza Chalid, Pakar Hukum: Negara Tidak Boleh Kalah
Dalam kasus ini, Riza Chalid disebut tidak bekerja sendiri. Ia diduga menggunakan jaringan perusahaan dan perantara untuk menjalin komunikasi dengan pejabat internal, baik di Petral Energy Services maupun di PT Pertamina.
Melalui komunikasi tersebut, proses tender diduga telah dikondisikan sejak awal. Informasi penting seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bocor dan dimanfaatkan untuk mengatur pemenang tender."Terjadi pengkondisian tender dan pemberian informasi nilai HPS sehingga menyebabkan markup harga dan proses pengadaan menjadi tidak kompetitif," ujarnya.
Akibat praktik tersebut, rantai pasok minyak menjadi lebih panjang dan harga pembelian meningkat, khususnya untuk produk gasolin 88 (Premium) dan gasolin 92, yang berdampak pada kerugian negara.
Adapun tersangka lainnya yaitu BBG selaku mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES), AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014), MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015), NRD selaku mantan Crude trading manager di PES, TFK selaku mantan VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, dan IRW selaku Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.
Kejagung langsung menahan lima dari tujuh tersangka tersebut dan ditahan untuk 20 hari ke depan. Sementara untuk tersangka BBG, berstatus tahanan kota lantaran kondisi kesehatan.










