Usai Diperiksa Bareskrim, Eks Direktur PT DSI Langsung Ditahan

Usai Diperiksa Bareskrim, Eks Direktur PT DSI Langsung Ditahan

Nasional | sindonews | Kamis, 9 April 2026 - 20:01
share

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap eks Direktur PT. DSI berinsial AS. Hal itu dilakukan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu, 8 April 2026.

AS ditahan terkait kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) yang merugikan Rp2,4 triliun. Penahanan itu berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Dugaan Penipuan PT DSI, Polri Periksa 90 Saksi dan Blokir 80 Rekening

Ade menuturkan, AS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. AS ditahan di Rutan Bareskrim Polri. "Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Rabu, tanggal 8 April 2026 di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri," ujar Ade. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia.

Lihat video: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Syariah Rp2,5 Triliun! Polisi Geledah Kantor PT DSI

Mereka yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Selanjutnya pejabat yang ditetapkan tersangka adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI. Dalam perkembangan terbarunya, penyidik pun kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus itu. Ia adalah AS yang merupakan mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI.

Topik Menarik