Bareskrim Polri Periksa Eks Direktur PT DSI, Cecar 50 Pertanyaan

Bareskrim Polri Periksa Eks Direktur PT DSI, Cecar 50 Pertanyaan

Nasional | okezone | Kamis, 9 April 2026 - 19:10
share

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memeriksa eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia  (DSI) berinisial AS, pada Rabu 8 April 2026. 

AS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT DSI yang merugikan Rp2,4 triliun.

"Tersangka AS di ruang riksa Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 11.23 WIB," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (9/4/2026).

Menurut Ade, penyidik memeriksa yang bersangkutan dengan mencecar 50 pertanyaan. 

"Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam. Penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS," ujar Ade. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia.

Mereka adalah TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Selanjutnya pejabat yang ditetapkan tersangka adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Dalam perkembangan terbarunya, penyidik pun kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus itu. Ia adalah AS yang merupakan mantan direktur sekaligus founder PT DSI.

Topik Menarik