Kasus Ijazah Jokowi, Refly Harun: Isu Minta Rp20 Miliar untuk RJ Candaan Rustam Effendi
JAKARTA – Pengacara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Refly Harun menegaskan isu permintaan nominal Rp20 miliar dalam konteks restorative justice (RJ) hanya candaan dari tersangka kasus ijazah, Rustam Effendi. Hal ini disampaikan Refly Harun dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (7/4/2026).
Refly awalnya mengaku, soal Rp20 miliar itu telah ia dengar beberapa bulan lalu, tak lama setelah Eggi Sudjana mendapatkan RJ dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat itu, beredar juga isu yang menyebut pihak yang mengajukan RJ akan mendapatkan sejumlah uang, meski diakui tidak ada klarifikasi resmi terkait uang tersebut.
"Sudah beberapa bulan yang lalu saya dengarnya, setelah Eggi Sudjana mendapatkan restoratif justice, dan isu yang berseliweran. Isu ya. Dia (Eggi) mendapatkan uang. Tapi kan tidak clarified. Siapa yang mengklarifikasi itu," ucapnya.
Isu tersebut kemudian berkembang menjadi candaan dari kubu yang masih berstatus tersangka kasus ijazah Jokowi. Ia menegaskan candaan soal Rp20 miliar dilontarkan oleh Rustam Effendi.
"Tapi candaan itu muncul. Apakah dengan angka Rp20 miliar saya agak lupa, dan sudahlah namanya Rustam Effendi yang bercanda itu," ucapnya.
"Saya sudah mendengar itu beberapa bulan yang lalu. Begitu loh. Namanya Rustam Effendi. Kalau saya salah correct me," sambungnya.
Candaan Rustam soal nominal uang agar dirinya bersedia mengajukan RJ bahkan didengar langsung oleh Refly. "Ya canda-candaan itu. Kata Rustam 'ah enak sekali, ayo kita minta juga berapa puluh miliar, saya gini-gini' kan kita tahu lah kalau konteksnya. Kalau dia tidak bercanda. Nggak mungkin dia ngomong di depan," ucapnya.
Ia mempercayai Rustam hanya bercanda karena sikapnya yang hingga kini masih konsisten terhadap kasus ijazah Jokowi. Berbeda dengan Rismon Sianipar yang telah mengajukan RJ.
"Kan Rustam belum berubah. Posisinya," pungkasnya.










