Admin Instagram Bekasi Menggugat Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus Demo Agustus 2025
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis admin akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan dengan hukuman pidana tujuh bulan penjara. Wawan dinilai terbukti memanipulasi konten di media sosial terkait demo akhir Agustus 2025 lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata Hakim Ketua membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Hukuman yang diterima Wawan itu akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Wawan.
Baca juga: Vonis Bebas Delpedro Cs Bukanlah Garis Akhir
Adapun, putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Wawan dihukum selama satu tahun penjara.Sebelumnya, Wawan Hermawan didakwa memanipulasi konten di media sosial berupa ajakan anarkis saat demo akhir Agustus 2025 lalu. Jaksa menjelaskan, manipulasi itu dilakukan Wawan dengan menggunakan akun Instagram miliknya bernama @bekasi_menggugat.
"Telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik," kata Jaksa Triyanti Merlyn di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Jaksa menyebutkan, akun @bekasi_menggugat telah dikuasai Wawan sejak 27 Maret 2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 826 akun. Jaksa mengatakan, Wawan mengunggah postingan berupa ajakan mengikuti aksi unjuk rasa pada Agustus lalu di akun tersebut.
"Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2025, terdakwa melalui akun media sosial instagram dengan username @bekasi_menggugat menyebarkan beberapa informasi elektronik berupa gambar pada postingan feed maupun story, yang pada pokoknya mengajak masyarakat luas untuk melakukan aksi unjuk rasa," ucap jaksa.
Selanjutnya, pada tanggal 27 Agustus 2025 itu, akun @bekasi_menggugat ditandai oleh salah satu akun bernama @kepolu1397. Jaksa mengatakan Wawan secara sadar melakukan repost terhadap postingan yang ditandai tersebut dengan mengubah narasinya.
Adapun narasi dalam konten yang diunggah Wawan berjudul 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia'. Jaksa mengatakan, unggahan itu tidak sesuai narasi aslinya yakni tidak ada ajakan agar pelajar dan BEM ikut melakukan unjuk rasa.










