KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

Nasional | inews | Selasa, 7 April 2026 - 14:25
share

PEKALONGAN, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa puluhan pejabat Pemerintah Kabupaten (Oemkab) Pekalongan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif, Fadia Arafiq. Pemeriksaan berlangsung di Polres Pekalongan Kota pada Selasa (7/4/2026).

Sebanyak 63 pejabat menjalani pemeriksaan, mulai dari kepala dinas, kepala bagian, hingga staf di berbagai organisasi perangkat daerah. Para aparatur sipil negara (ASN) tersebut datang sejak pagi hingga siang hari dan diperiksa secara tertutup.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2026. Kasus ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026.

Sejumlah ASN yang dipanggil di antaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan, pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Camat Talun, serta ASN dari Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur pemeriksaan dari KPK.

Pemkab Pekalongan menegaskan akan mendukung penuh proses hukum serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. "Laporan Pak Sekda itu ada 63 personel yang diperiksa, kepala dinas, staf-staf, kabag-kabag," ujar Sukirman. 

Rencananya, pemeriksaan terhadap 63 pejabat tersebut akan berlangsung mulai 7 hingga 22 April 2026. Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan kasus dengan memanggil berbagai pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat.

Topik Menarik