Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan Sabu 11 Kg di Kutai Timur, 2 Tersangka Ditangkap
KUTAI TIMUR, iNews.id - Polda Kalimantan Timur menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Dalam operasi ini, dua tersangka ditangkap berinisial F dan MI.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kaltim.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, kemasan sabu yang digunakan tergolong baru dan berbeda dari biasanya.
“Sabu tersebut merupakan kemasan baru, biasa dari kemasan teh hijau,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Dia menambahkan, kemasan tersebut diduga sengaja digunakan untuk mengelabui petugas. Polisi juga menduga kuat barang haram tersebut berasal dari jaringan lintas negara.
“Ini masih diduga,” katanya.
Dalam proses penangkapan, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang digunakan pelaku. Aksi kejar-kejaran terjadi setelah pelaku menyadari sedang dibuntuti polisi.
“Mereka sempat notice, ada yang mengejar jadi mereka sempat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi,” ujar Kombes Romylus.
Pengejaran akhirnya berakhir di kawasan Sangatta Selatan saat kendaraan pelaku terjebak kemacetan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan koper mencurigakan di dalam mobil.
Saat koper dibuka di hadapan petugas, ditemukan 11 bungkus sabu dengan kemasan bergambar tikus berwarna hijau. Total berat barang bukti mencapai 11.424 gram bruto atau sekitar 11.061 gram netto.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran narkotika di wilayah Sangatta.
“Jadi menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan hingga pembuntutan terhadap kendaraan yang diduga membawa barang haram,” katanya.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Kaltim.
“Tidak ada ruang bagi pelaku di Kalimantan Timur,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka F berperan sebagai kurir yang mengambil dan mengantarkan sabu. Dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial G melalui perantara D. Sementara itu, tersangka MI turut membantu proses distribusi.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.










