Komodo Dicuri dari NTT dan Dijual ke Jatim, 2 Pelaku Ditangkap
MANGGARAI TIMUR, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pencurian komodo di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi tersebut ditangkap.
Wilayah Pota dikenal sebagai salah satu habitat alami komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kelestarian satwa langka.
Peristiwa pencurian komodo ini terjadi pada tahun 2025. Satwa tersebut kemudian diperjualbelikan kepada penadah yang berada di Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Polda Jatim. Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing bernama Ruslan dan Junaidin Yusuf (30).
Kasatreskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri menjelaskan pihaknya membantu Polda Jatim dalam proses penangkapan pelaku.
"Kami backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo," kata Zacky, Minggu (6/4/2026).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ruslan pada 29 Maret 2026. Dia diamankan di rumahnya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas.
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Polda Jatim. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan adanya jaringan dalam kasus perdagangan satwa dilindungi ini.
Tim Polda Jatim kemudian turun langsung untuk memburu pelaku lainnya. Junaidin Yusuf sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi selama tiga hari.
Namun, upaya pelariannya berakhir setelah dia menyerahkan diri kepada polisi pada 3 April 2026. Penyerahan diri ini menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kasus pencurian komodo di NTT ini membuka dugaan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas daerah. Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.










